bakabar.com, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi di bank milik negara cabang Kotabaru unit Senakin, yakni Faisal Mukti dan Ahmad Maulana, pada sidang yang digelar Kamis (6/11).
Dalam amar putusannya yang dibacakan secara terpisah, majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Ardianto menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Mereka diketahui membuat 38 transaksi fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Hakim Cahyono saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan tersebut, Faisal Mukti selaku mantan kepala cabang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,5 miliar.
“Apabila tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dirampas untuk negara. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas Cahyono.
Faisal melalui kuasa hukumnya, Rahardian Noor, menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru menyatakan masih pikir-pikir.
Untuk terdakwa Ahmad Maulana, mantan teller bank, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun, ia tidak dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti, karena dianggap tidak menikmati hasil korupsi.
“Karena terdakwa tidak pernah menerima imbalan dari saksi Faisal Mukti, maka majelis berpendapat terdakwa tidak perlu membayar uang pengganti,” jelas Hakim Anggota Feby Desry dalam pertimbangan putusan.
Atas putusan tersebut, Maulana dan kuasa hukumnya menyatakan meminta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, demikian pula dengan JPU.