Kalteng

Dua Hari Sita 139,32 Gram Sabu, Kotim Rentan Sasaran Bandar

apahabar.com, SAMPIT – Polres Kota Waringin Timur (Kotim), Kalteng berhasil mengungkap empat kasus sabu dalam tempo…

Kapolres Kotim AKBP Sarpani didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kasat Reserse Narkoba AKP Syaifullah gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba. Foto-Antara.

apahabar.com, SAMPIT – Polres Kota Waringin Timur (Kotim), Kalteng berhasil mengungkap empat kasus sabu dalam tempo dua hari.

Selama itu, Satresnarkoba Polres Kotim menangkap lima orang pelaku.

Selain itu, polisi menyita dengan barang bukti 18 bungkus plastik berisi 139,32 gram berat kotor sabu.

Jika diasumsikan, ratusan gram sabu itu nilainya Rp278.640.000.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani menyebut sabu itu berasal dari luar Kalteng.

“Dari kasus-kasus yang kami tangani, sabu-sabu tersebut berasal dari Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan ada juga dari Jawa. Ini kami dalami untuk terus mengungkapnya,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani seperti dilansir Antara, Rabu (26/1).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

“Kami berharap kita bersama Kejaksaan dan Pengadilan bahwa vonis yang diberikan benar-benar memberikan efek jera,” harap Sarpani.

Kasat Reserse Narkoba AKP Syaifullah menambahkan dari kasus yang diungkap tersebut merupakan indikator bahwa Sampit diduga dijadikan sasaran dan pangsa pasar bandar narkoba.

“Sampit ini daerah terbuka. Kita punya pelabuhan laut dan udara. Kita juga dilewati jalan negara lintas provinsi. Ini yang juga dimanfaatkan para bandar dan pengedar narkoba melakukan berbagai cara untuk memasok narkoba ke daerah ini. Makanya kita harus selalu waspada,” ujar Syaifullah.

Sekadar diketahui, selama 2021 Polres Kotawaringin Timur dan jajaran mengungkap 121 kasus.

Kasusnya tersebar di semua kecamatan, termasuk kemungkinan peredarannya juga ada di areal perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu sepanjang Januari 2022 ini, Polres Kotawaringin Timur bersama jajaran sudah mengungkap 12 kasus dengan barang bukti sekitar 4,5 ons sabu-sabu dengan tersangka 15 orang.

“Hari ini kita juga memusnahkan sabu-sabu senilai Rp200 juta. Itu diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa. Kita harus terus waspada karena peredaran narkoba ini menjadikan semua kalangan menjadi sasaran,” demikian Syaifullah.