Kalsel

DPRD: Penonaktifan Sekda Tanah Bumbu Bentuk Kesewenangan Bupati Sudian Noor

apahabar.com, BATULICIN – Terlalu dipaksakan dan sewenang-wenang. Itulah inti yang bisa ditangkap dari isi surat DPRD…

Penonaktifan Sekda Tanah Bumbu Rooswandi Salem dinilai sebagai bentuk kesewenangan Bupati Sudian Noor. Foto: Istimewa

apahabar.com, BATULICIN – Terlalu dipaksakan dan sewenang-wenang. Itulah inti yang bisa ditangkap dari isi surat DPRD Tanah Bumbu terkait penonaktifan Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Rooswandi Salem, pada 22 Oktober 2020 lalu.

Isi surat ditandatangani oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu H Supiansyah, 26 Oktober 2020

Rooswandi Salem dinonaktifkan dan digantikan oleh Ambo Sakka sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Tanah Bumbu.

Melalui suratnya Nomor: B/171.51/5030/DPRD.PP/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020, DPRD Tanah Bumbu menyurati Mendagri, Menpan RB, Komisi ASN dan Kepala BKN, yang intinya tetap mengakui Rooswandi Salem sebagai Sekretaris Daerah Tanah Bumbu dikarenakan proses pengangkatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; sah secara hukum dan dilindungi oleh undang-undang.

Keluarnya surat dari DPRD Tanah Bumbu dikarenakan pihak DPRD tak sependapat terhadap kebijakan Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, yang dinilai dipaksakan, bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di poin lain pada surat DPRD Tanah Bumbu; saat ini DPRD bersama-sama dengan Pemkab Tanah Bumbu sedang dalam tahapan penyusunan serta finalisasi APBD Tahun Anggaran 2021 yang apabila ditetapkannya penonaktifan sementara Rooswandi Salem sebagai Sekretaris Daerah Tanah Bumbu maka akan menimbulkan ketidakstabilan pemerintahan daerah serta hambatan-hambatan.

Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor dianggap membuat keputusan yang kontroversial jelang Pilkada 9 Desember mendatang.

Politikus PAN itu tiba-tiba mencopot sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Rooswandi Salem.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Surat pemberhentian sementara itu ia tulis dalam surat tertanggal 20 Oktober 2020 yang bersifat rahasia.

“Sesuai surat beliau, saya dituduh memalsukan tandatangan dan menyalahgunakan kewenangan,” kata Rooswandi Salem, saat dihubungi apahabar.com, Jumat (23/10).

Kontroversi Pencopotan Sekda Tanah Bumbu, Ombudsman: Jangan Lampaui Kewenangan

Dalam surat lain tertanggal 22 Oktober 2020, Sudian menunjuk Ambo Sakka sebagai Plt Sekda Tanah Bumbu.

Saat ini Ambo Sakka menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu.

Penonaktifan Rooswandi Salem oleh Sudian Noor ini mendapat sorotan dari Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah.

Mestinya, kata dia, penonaktifan sekda harus melalui izin Menteri Dalam Negeri RI.

“Semestinya tidak ada penonaktifan karena harus izin Mendagri. Apakah itu maunya Bupati? Seharusnya bupati menghormati keputusan Mendagri,” kata H Supiansyah.

Ia juga menyoroti pencopotan jabatan yang dilakukan menjelang Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang.

“Semestinya tidak harus terjadi penonaktifan disaat mau Pilkada ini,” katanya.

Selain dikenal sebagai politikus PAN, Sudian Noor saat ini juga menjabat sebagai ketua Tim Pemenangan Zairullah Azhar – M Rusli, peserta Pilkada Tanah Bumbu nomor urut 3.

Ombudsman Turun Tangan

Pencopotan Sekretaris Daerah Tanah Bumbu (Sekda Tanbu) Rooswandi Salem ikut disorot Ombudsman.

Selengkapnya di halaman selanjutnya:

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Nurcholish Madjid mengingatkan kepala daerah untuk tak bertindak melampui kewenangan.

Sebab, pemberhentian PNS nomor satu di lingkup pemerintahan harus melalui mekanisme khusus.

“Menarik untuk dicermati lebih dalam. Pemberhentian sekda mestinya harus melalui proses, termasuk persetujuan Depdagri [Departemen Dalam Negeri]. Kepala daerah mesti hati-hati, jangan sampai melampaui kewenangannya, atau tidak cermat dalam membuat keputusan,” ujar Nurcholish dihubungi apahabar.com, Jumat (23/10) malam.

Rooswandi digantikan oleh Ambo Sakka yang sebelumnya Kepala Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor melalui surat nomor T/821/3899/BKD-MP.3.BUP/X/2020 tertanggal 22 Oktober 2020.

Surat bersifat rahasia itu berisi perintah kepada Ambo Sakka untuk menjabat sebagai pelaksana harian sekda.

Rooswandi mengaku dibebastugaskan atas tuduhan pemalsuan tandatangan dan penyalahgunaan kewenangan.

Soal ini, Nurcholish mempersilakan Rooswandi untuk melapor ke Ombudsman.

“Kalau keberatan atau merasa keputusan tersebut maladministrasi, silakan laporkan ke Ombudsman sehingga ada mandat bagi Ombudsman untuk mempelajarinya,” ujar Nurcholish.

Sebelumnya keputusan Bupati Sudian Noor mencopot Sekda Rooswandi di tengah bergulirnya tahapan Pilbup Tanah Bumbu 2020 turut dipertanyakan Ketua DPRD Tanah Bumbu H Supiansyah.

“Semestinya tidak ada penonaktifan karena harus izin Mendagri. Apakah itu maunya Bupati? Seharusnya bupati menghormati keputusan Mendagri,” kata H Supiansyah.

Rooswandi sendiri saat dikonfirmasi tampak bingung dengan keputusan Bupati Sudian Noor.

“Sesuai surat beliau, saya dituduh memalsukan tandatangan dan menyalahgunakan kewenangan,” kata Rooswandi Salem, saat dihubungi apahabar.com, Jumat (23/10).

Namun begitu lebih jauh ia belum memastikan apakah akan melaporkan dugaan maladminstrasi tersebut ke Ombudsman, seperti yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Banjarmasin Hamli Kursani pada medio 2018 silam.

Resmi, 10 Kapolsek di Tanah Bumbu Kalsel Diganti