DPRD Palangka Raya Tuntaskan Masa Persidangan III dengan Sembilan Perda Disahkan

Keberhasilan tersebut mencerminkan pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi.(Foto: Antara)

bakabar.com, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menutup Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan sejumlah capaian penting. Dalam kurun waktu sekitar empat bulan, lembaga legislatif tersebut berhasil mengesahkan sembilan peraturan daerah (perda) serta menetapkan berbagai keputusan strategis untuk kepentingan pembangunan daerah.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, mengatakan bahwa keberhasilan tersebut mencerminkan pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Sembilan perda yang telah disahkan di antaranya Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Perda RPJMD Kota Palangka Raya 2025–2029, Perda Pertanggungjawaban APBD 2024, tiga perda hasil fasilitasi gubernur, serta dua rekomendasi DPRD,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Subandi menjelaskan, selama empat bulan persidangan, DPRD menjalankan fungsi legislasi melalui pembahasan sejumlah raperda dan menindaklanjuti hasil fasilitasi dari gubernur hingga akhirnya disahkan menjadi perda.

Selain itu, seperti dilansir dayaknews.com, pada fungsi anggaran, DPRD juga membahas Pertanggungjawaban APBD 2024, KUA-PPAS Perubahan 2025, dan APBD Perubahan 2025. Sementara fungsi pengawasan dilakukan melalui rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD), evaluasi pelaksanaan APBD, pemantauan pendapatan daerah, hingga peninjauan langsung ke lapangan terhadap proyek-proyek pembangunan.

“Capaian ini menunjukkan komitmen DPRD dalam mengawal kebijakan daerah secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya,” tegas Subandi.