DPRD Palangka Raya Sahkan Raperda SPBE, RPPLH, dan Pengembangan Pariwisata

Dengan disahkannya tiga raperda prioritas ini, Pemko Palangka Raya bersama DPRD optimistis pembangunan daerah berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama Ketua DPRD Subandi dan Wakil Ketua DPRD Nenie Adriati Lambung melakukan serah terima tiga dokumen Raperda Prioritas yang baru disahkan, Kamis (26/6/2025).(Foto: Ist)

bakabar.com, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prioritas. Ketiga raperda yang disetujui itu, adalah Raperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta Pengembangan Pariwisata.

Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan agenda penyampaian pendapat akhir terhadap tiga Raperda prioritas, Kamis (26/6/2025).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, yang memimpin rapat paripurna, mengatakan bahwa seluruh raperda telah melewati proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Selain itu, juga mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis terkait, termasuk surat hasil verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap Raperda RPPLH.

“Semua raperda telah melalui proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, serta mendapat fasilitasi dari pemerintah pusat. Hari ini, ketiganya resmi disetujui dan akan dituangkan dalam keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya,” kata Subandi.

Dengan disahkannya tiga raperda prioritas ini, Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD optimistis langkah pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan zaman.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menjelaskan urgensi ketiga raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi pilar penting dalam mendorong reformasi birokrasi, pelestarian lingkungan, serta pengembangan sektor pariwisata sebagai salah satu fokus pembangunan daerah.

 “Tiga Raperda ini harus segera ditindaklanjuti agar dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh perangkat daerah. SPBE, lingkungan hidup, dan pariwisata adalah pilar penting pembangunan Kota Palangka Raya,” ujarnya, yang dilansir DayakNews.

Menurut Fairid, SPBE menjadi komitmen pemerintah kota untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan modern dan transparan berbasis teknologi digital.

Sementara itu, regulasi di bidang lingkungan dan pariwisata diperlukan sebagai landasan hukum yang kuat guna menjaga keberlanjutan serta mengoptimalkan potensi daerah.

“Kita tidak bisa menggarap semua potensi secara bersamaan. Harus ada skala prioritas yang didasarkan pada kajian matang dan perencanaan strategis. Itulah yang akan kita sinergikan bersama DPRD,” katanya.(*)