Pengelolaan Lahan HGU

DPRD Kaltim Minta Masyarakat Bisa Kelola Lahan HGU PT Budi Duta Agromakmur

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa masyarakatnya kecewa dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta).

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu.Foto: Istimewa.

apahabar.com, SAMARINDA - Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu mengungkap kekecewaan warga dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diduga tidak bisa mengelola lahan itu sehingga merugikan mereka.

"Masyarakat meminta untuk mencabut HGU Budi Duta yang meliputi kurang lebih 280 hektar tanah," kata Baharuddin di Samarinda, Senin (16/10).

Ia mengatakan lahan-lahan tersebut sebenarnya sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar dan pemerintah harusnya mengeluarkan izin, supaya bisa dikelola oleh masyarakat.

Baca Juga: DPRD Kaltim Dorong Jembatan Sei Nibung Selesai pada 2024

Berkaitan dengan itu, Baharuddin meminta DPRD Kaltim akan mengundang kembali manajemen perusahaan Budi Duta untuk mengklarifikasi terkait perlakuan mereka kepada masyarakat yang ada di wilayah Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong.

“Salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang. Ini diduga melanggar izin HGU mereka,” tukasnya.

Baharuddin menjelaskan, saat ini masyarakat merasa tidak dihargai oleh pihak PT Budi Duta karena bukan masyarakat yang menguasai HGU mereka, tapi sebaliknya. Padahal, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu secara turun-temurun sebelum ada izin Budi Duta pada tahun 1981.

“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” tegasnya.

Baca Juga: Bapenda Kaltim Minta Kontraktor Laporkan Data Jumlah Alat Berat

Baharuddin berencana melakukan pendalaman masalah tersebut dengan kunjungan langsung ke lapangan pada 20 sampai 27 Oktober 2023 untuk mengecek kondisi lahan dan masyarakat di sana.

“Saya tidak perlu bicara sertifikat untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan kalau masyarakat yang tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantunya untuk dibuatkannya secara gratis, mengingat masyarakat sudah tinggal di sana turun-temurun dan berhak atas tanah itu.

Baca Juga: APBD Melonjak, DPRD Kaltim Sahkan Rp20,67 T untuk Tahun 2024

Baharuddin juga menyambut baik kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya di Kaltim.

Meskipun demikian, ia menyayangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU.

“ Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu ditindis atau berlapis oleh HGU. Ini sangat tidak adil,” ujar Baharuddin. (ADV/DPRD Kaltim)