DPRD HSS Soroti Efisiensi dan Penyerapan Anggaran di APBD 2026

Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama mitra kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026.

Komisi III DPRD Kabupaten HSS setelah rapat bersama mitra kerja memberikan keterangan kepada awak media. Foto-Bakabar.com

bakabar.com, KANDANGAN - Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama mitra organisasi perangkat daerah untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2026.

Ketua Komisi III DPRD HSS, Yuniarti, menekankan pentingnya efisiensi dan penyerapan anggaran yang maksimal dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

"Kami menyarankan agar penyerapan anggaran pada APBD 2026 bisa dilakukan semaksimal dan sebaik mungkin," ujar Yuniarti, Selasa (30/9/2026).

Rapat digelar selama dua hari, sejak Senin (29/9) hingga Selasa (30/9), dengan melibatkan sembilan SKPD lingkup Pemkab HSS yang berada di bawah pengawasan Komisi III.

“Komisi III mengawasi sembilan SKPD dengan anggaran yang cukup besar, jadi perlu kehati-hatian dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan,” lanjutnya.

Yuniarti juga mengingatkan agar penyusunan Ranperda APBD 2026 menghindari potensi penyalahgunaan anggaran. Hal ini merujuk pada peringatan yang sebelumnya disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Intinya, apa yang menjadi kebutuhan masyarakat harus benar-benar bisa terakomodasi secara maksimal," tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi III juga menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Malutu di Jalan Paharuangan, Sungai Raya, yang disebut sudah mendekati kapasitas penuh.

Rencananya, Dispera KPLH akan membangun TPA baru yang diawali dengan pembelian lahan. Namun, hal ini masih perlu dibahas lebih lanjut karena terbentur upaya efisiensi anggaran.

"Itu salah satu poin penting yang harus kami bahas bersama," pungkas Yuniarti.

Setelah pembahasan di tingkat Komisi III rampung, Ranperda APBD 2026 selanjutnya akan dibawa ke pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.