bakabar.com, BANJAR - DPRD Kabupaten Banjar menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Banjar, Selasa (14/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar H Irwan Bora dan dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur, unsur Forkopimda, kepala SKPD, serta anggota DPRD.
Empat Raperda yang disetujui yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Raperda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Raperda Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah.
Seluruh fraksi DPRD menerima keempat Raperda tersebut dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan pada tahap pelaksanaan.
Bupati Banjar Saidi Mansyur mengapresiasi dukungan DPRD selama proses pembahasan hingga seluruh Raperda disepakati bersama.
"Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," ujar Saidi.
Ia mengatakan pertanggungjawaban APBD juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD.
Saidi menegaskan Pemkab Banjar berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
"Setelah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi dan memperoleh nomor register sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," katanya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan Kabupaten Banjar yang berkelanjutan.