DPRD Banjar Ketok Palu Perda Sampah

Kabupaten Banjar bersiap mengubah pola pengelolaan sampah. DPRD Banjar resmi mengesahkan Raperda Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna, Rabu (20/5/2026).

Bupati Banjar, H Saidi Mansyur (kiri) bersama Wakil Ketua DPRD Banjar Irwan Bora saat rapat paripurna DPRD. Foto-Diskominfo Banjar

bakabar.com, BANJAR - Kabupaten Banjar bersiap mengubah pola pengelolaan sampah. DPRD Banjar resmi mengesahkan Raperda Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna, Rabu (20/5/2026). Regulasi ini disebut bakal menggeser pola lama “kumpul-angkut-buang” menuju sistem ekonomi sirkular yang lebih modern dan bernilai ekonomi.

Rapat paripurna DPRD Banjar sendiri digelar di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar H Irwan Bora.

Salah satu agenda utama yakni pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Laporan Komisi III disampaikan juru bicara Hamdan dan langsung mendapat persetujuan seluruh anggota dewan.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengatakan perda tersebut diharapkan menjadi dasar pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Banjar.

“Perda ini diharapkan mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah menuju ekonomi sirkular,” ujar Saidi.

Menurutnya, pengelolaan sampah tak lagi hanya berorientasi pada pembuangan akhir, tetapi juga mampu memberi nilai ekonomi melalui proses pengolahan.

Selain pengesahan perda sampah, rapat juga membahas dua raperda lain, yakni penambahan penyertaan modal daerah untuk Perumda Pasar Bauntung Batuah dan perubahan susunan perangkat daerah.

Saidi mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang menyetujui dua raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Ia menilai berbagai masukan fraksi menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah.

Terkait penyertaan modal daerah, Saidi menegaskan langkah tersebut harus dibarengi perencanaan matang, pengawasan ketat, serta target yang jelas dan terukur.

Ia juga menyoroti pentingnya peran Perumda Pasar Bauntung Batuah dalam mendukung ekonomi masyarakat, terutama melalui pelayanan pasar rakyat dan pemberdayaan pedagang kecil.

Di sisi lain, rapat paripurna turut memuat penyampaian Raperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.