Tak Berkategori

DPRD Banjar Godok Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

apahabar.com, MARTAPURA – Masyarakat tidak mampu di Kabupaten Banjar bakal dibantu pendampingan hukum dalam mencari keadilan….

Ketua Komisi II DPRD Banjar, H Pribadi Heru Jaya. Foto-apahanar.com/hendralianor

apahabar.com, MARTAPURA – Masyarakat tidak mampu di Kabupaten Banjar bakal dibantu pendampingan hukum dalam mencari keadilan.

Rencana ini masih digodok oleh legislatif dan eksekutif untuk dijadikan Perda Kabupaten Banjar.

Targetnya Rancangan Perda (Raperda) ini selesai jadi Perda sebelum masuk 2021.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Pribadi Heru Jaya mengatakan Raperda Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Miskin atau Tidak Mampu ini merupakan inisiatif pihaknya untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

“Pendampingan hukum ini kan memerlukan biaya. Ini lah salah satu bentuk kepedulian pemerintah yang ingin kita hadirkan kepada masyarakat kurang mampu yang memerlukan bantuan hukum,” ujar Heru usaiusai rapat bersama eksekutif membahas Raperda tersebut, Senin (7/12).

Heru melanjutkan dalam rancangan terdapat lebih dari 30 pasal, di antaranya kriteria masyarakat yang dapat bantuan hukum.

“Kita juga tadi sudah membahas mengenai pembiayaanya dan kriteria masyarakat mana sih yang memang benar-benar tidak mampu,” jelas Ketua PKB Banjar ini.

Pihaknya akan berkoordinasi kepada Dinas Sosial Banjar dan lembaba terkait untuk data yang valid.

Heru menegaskan pendampingan hukum ini dari lembaga berbadan hukum, dan ia mengaku tidak akan setengah-setengah dalam pendampingan.

“Kita akan bantu pendampingan berbadan hukum dan profesional hingga selesai. Namun akan diatur untuk biaya dan teknis nominal maksimalnya,” tegasnya.