DPR Sentil Mahfud MD Soal Temuan Transaksi Mencurigakan Senilai Rp300 T: Harusnya Dilaporkan!

Benny K Harman buka suara soal omongan Menkopolhukan Mahfud MD yang membahas transaksi mencurigakan senilai 300 T di lingkungan Kemenkeu

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K Harman (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman buka suara soal omongan Menkopolhukan Mahfud MD yang membahas transaksi mencurigakan senilai 300 T di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Mestinya Pak Mahfud MD itu menyampaikan laporan temuan PPATK itu ke aparat penegak hukum," kata Benny kepada wartawan dalam acara bertajuk 'Rekonstruksi Indonesia untuk Kesejahteraan Rakyat', Minggu (12/3).

Benny menyebut alasan harus melapor ke penegak hukum guna untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai transaksi mencurigakan itu memiliki kaitannya dengan kasus korupsi, kasus kejahatan narkoba, illegal logging, illegal mining, atau illegal fishing, atau perjudian.

Baca Juga: Laporan Harta Pegawai Kemenkeu, Kerja Sama dengan PPATK Ditingkatkan

Ia tidak menampik bila transaksi mencurigakan tersebut benar di lingkungan Kementerian Keuangan, maka menurutnya kuat dugaan transaksi tersebut tidak memiliki hubungan dengan kejahatan-kejahatan lainnya.

"Kecuali kejahatan gratifikasi dan penyuapan, dan abuse of power," ujar Benny.

Sebelumnya, Pejabat Kementerian Keuangan menyambangi kantor Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (10/3). Pertemuan kedua pihak membahas transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Hadir dalam pertemuan itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi, dan Staf Menkeu Yustinus Prastowo. 

Baca Juga: Mahfud: Transaksi Rp 300 triliun Kemenkeu Pencucian Uang, Bukan Korupsi

Usai pertemuan tersebut, Mahfud mengungkapkan ada transaksi mencurigakan yang terjadi di kementerian keuangan berdasarkan laporan atau informasi dari PPATK sejak tahun 2009 sampai 2023.

Mahfud menyebut transaksi yang mencurigakan tersebut diduga sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menegaskan bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun bukan korupsi, namun TPPU.

"Jadi tidak benar kalau isu yang isu berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp300 triliun, itu bukan korupsi, itu pencucian uang, pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak mengambil uang negara, apalagi mengambil pajak," ujar Mahfud usai bertemu dengan pejabat sejumlah pejabat Kementerian Keuangan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Baca Juga: Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu, Sri Mulyani: Sudah Komunikasi dengan Mahfud

Mahfud berjanji akan menyellidiki dan menindaklanjuti temuan transaksi mencurigakan bernilai fantastis di lingkup pejabat Kementerian Keuangan. Dalam hal ini, Mahfud akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum diantaranya KPK, Kejaksaan, dan Polri.