Pemilu 2024

DPR: Putusan PN Jakpus Tak Halangi Tahapan Pemilu 2024

Komisi II DPR RI menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) takkan menghalangi

Ilustrasi pemungutan suara saat Pemilu di Kalimantan Selatan Foto-dok apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) takkan menghalangi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

"Oleh karena itu, putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/3).

Baca Juga: PN Jakpus Menangkan Gugatan Partai Prima, Perintahkan KPU Tunda Pemilu

Ia menerangkan bahwa gugatan yang dilayangkan Partai Prima hanya tergolong gugatan perdata dan perbuatan melawan hukum.

"Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara perdata, namun tidak demikian dengan partai lain," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPK Harap Politik Bersih dari Korupsi

Politisi PKS ini juga menyebutkan putusan terhadap KPU seharusnya diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bukan wilayah PN (pengadilan negeri)," imbuhnya.

Terlebih dalam putusan pemilu merupakan domain Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, Mardani mengatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan tidak bisa diinterupsi hanya karena persoalan satu partai.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: Ketua MPR Usulkan Kombinasi Sistem Pemilu Terbuka-Tertutup

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis (2/3).

Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.