Skandal Pejabat Pajak

DPR Pertimbangkan Hak Angket Usut Transaksi Janggal Kemenkeu

Komisi III DPR akan mempertimbangkan usulan penggunaan hak angket DPR untuk mengusut transaksi janggal Rp349 triliun yang menyelubungi Kementerian Keuangan.

Menkeu Sri Mulyani mengucapkan terimakasih atas dukungan Menko Polhukam Mahfud MD untuk melakukan pembersihan Kemenkeu dari praktik Korupsi. Foto: Instagram @smindrawati

apahabar.com, JAKARTA - Komisi III DPR akan mempertimbangkan usulan penggunaan hak angket DPR untuk mengusut transaksi janggal Rp349 triliun yang menyelubungi Kementerian Keuangan.

"Rapat internal komisi belum, tapi usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain, tapi rapat internal belum," kata Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4).

Baca Juga: Tujuh Poin Kesepakatan Soal Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu

Ia menerangkan bahwa hak angket bisa saja hak angket digunakan untuk menuntaskan kejanggalan transaksi bernilai fantastis.

"Tapi ada usulan untuk gunakan hak angket apa yang menjadi Rp349 triliun kalau akhirnya penyelesaian dari Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tidak clear," tambahnya.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang tindakan administratif pejabat Kemenkeu yang terseret dugaan pencucian uang.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Pejabat Kemenkeu, Miliki Perusahaan Konsultan Pajak

"Nanti kita lihat setelah masa sidang yang akan datang, kalau Bu Menteri sudah memberikan laporan terkait yang sudah diselesaikan dan masih ada pertanyaan, maka kami meminta kembali apa yang menjadi isu Rp349 triliun itu dari 300 surat," jelasnya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP), anggota Komisi III DPR Benny K Harman mendukung usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kasus transaksi janggal di Kemenkeu.

"Kita gunakan hak angket. Hak angket itu adalah hak dewan. Pengusulnya bisa komisi, bisa gabungan anggota-anggota sekian banyak, lalu usulkan itu," imbuh dia.

Namun, dia menyebut bahwa hak angket DPR digunakan apabila tim gabungan atau satuan tugas (satgas) yang rencananya akan dibentuk Komite TPPU belum mampu membongkar transaksi janggal di Kemenkeu.

Baca Juga: Ada Transaksi Janggal Rp189 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu

Dia menambahkan hak angket DPR akan digunakan untuk LHP yang bernilai paling besar dengan nilai transaksi agregat Rp189 triliun.

"Tapi mungkin tidak semua, khusus yang Rp189 triliun itu," imbuhnya.