Hot Borneo

Dooor! Polisi Tangkap Oknum Ketua RT Penggasak Brankas Uang BLT Desa Hapalah Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian brankas berisi uang BLT puluhan juta rupiah di…

Kedua Pelaku beserta barang bukti yang disita saat berada di Mapolres Tabalong. Foto-Humas Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian brankas berisi uang BLT puluhan juta rupiah di Desa Hapalah, Banua Lawas, Tabalong.

Pelaku yang ditangkap berinisial KH alias Prabu (25), warga Desa Tuhuran, Haur Gading, Hulu Sungai Utara (HSU) dan MR alias Pakno (41), yang merupakan oknum Ketua RT di Desa Hapalah, Banua Lawas.

Pelaku ditangkap oleh petugas gabungan dari Satreskrim Polres Tabalong, Polsek Kelua, Polsek Banua Lawas dan Polsek Banua Lima Polres Barito Timur, Polda Kalteng.

Keduanya ditangkap di sebuah warung di kilometer 42 di wilayah Kecamatan Banua Lima, Barito Timur, Kalteng, Selasa (16/8) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.

“Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama,” jelasnya, Kamis (17/8) malam.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan Kepala Desa Hapalah, Banua Lawas, Tabalong. Saat itu pelapor masuk ke kantornya dan melihat pintu utama kantor desa sudah dalam keadaan terbuka dan kunci pintu juga rusak pada Kamis (4/8).

“Merasa curiga pelapor langsung memeriksa barang yang ada di dalam kantor, ternyata brangkas yang berisikan sejumlah uang yang letaknya di dalam ruangan Kepala Desa sudah raib,” jelas Yudha.

“Uang yang raib bersama brankas berjumlah Rp 58.810.000, merupakan uang BLT yang akan dibagikan kepada warga Hapalah penerimanya,” sambungnya.

Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelakunya.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Yudha.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 brangkas warba abu-abu yang sudah rusak, 1 set engsel pintu yang rusak, 1 lembar baju jubah wanita warna coklat merah muda, 3 lembar baju yang dibeli dari uang hasil pencurian.

Kemudian, 1 mesin dumping warna merah hitam, 1 handphone lengkap dengan kotaknya, 1 dompet dan tas yang dibeli dari uang hasil pencurian.

Uang tunai Rp 70 ribu, 1 sepeda motor matik warna hitam, 1 KTP atas nama MR dan 1 KTP milik KH.

“Dua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan 1 pelaku lagi atas nama Ilmi, masih dalam pencarian,” beber Yudha.