DJP Kalselteng Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,8 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melaksanakan aksi penyitaan serentak terhadap para penunggak pa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melaksanakan aksi penyitaan serentak terhadap para penunggak pajak. For DJP Kalselteng

bakabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melaksanakan aksi penyitaan serentak terhadap para penunggak pajak di wilayah kerjanya.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pencairan piutang pajak dan peningkatan penerimaan negara.

Dalam kegiatan yang melibatkan 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng, terdapat 24 penanggung pajak yang menjadi sasaran. Total tunggakan mereka mencapai angka fantastis, yaitu Rp34.435.066.535,00.

Sebagai tindak lanjut, sebanyak 34 aset disita, terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak, seperti rekening tabungan/giro, kendaraan bermotor, serta tanah dan/atau bangunan. Nilai estimasi seluruh aset mencapai Rp2.834.658.618,00.

Secara rinci, KPP di wilayah Kalimantan Selatan menyita 22 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp1,88 miliar, sedangkan KPP di Kalimantan Tengah menyita 12 aset senilai Rp951 juta lebih.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa sebelum melakukan penyitaan, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif.

“Sebelum dilakukan penyitaan aset, serangkaian upaya persuasif telah kami lakukan, seperti imbauan, surat teguran, dan surat paksa,” jelas Syamsinar.

Ia menambahkan, tindakan penyitaan ini bukan semata-mata untuk menekan para wajib pajak, tetapi sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan bertanggung jawab.

“Melalui penyitaan ini, saya berharap dapat mendorong penyelesaian tunggakan pajak dan mengamankan penerimaan negara demi mendukung pembiayaan pembangunan nasional,” ujarnya.

Pihak DJP berharap kegiatan ini menjadi peringatan keras bagi para penunggak pajak dan sekaligus pengingat bagi seluruh wajib pajak agar lebih taat dan tepat waktu dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.