Tak Berkategori

Ditangkap, Yadi Tuli Kerap Transaksi Sabu Secara COD

apahabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu…

ilustrasi. Foto-istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang tersangka yang merupakan pengedar dibekuk tanpa perlawanan saat duduk santai di rumahnya.

Informasi dihimpun apahabar.com menyebutkan, tersangka Syahriadi alias Yadi Tuli (31) dibekuk unit khusus narkotika Polres HSU di rumahnya yang beralamat di Desa Telaga Hanyar RT 001, Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Sabtu (20/6) malam sekira pukul 23.00 WITA.

Pengakuan tersangka Yadi Tuli kepada penyidik kepolisian, ia jalankan bisnis terlarang tersebut sejak sebulan terakhir. Dia juga mengaku terpaksa jualan sabu lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara hasil penjualan barang haram itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasat Reserse Narkoba Polres HSU Iptu Siswadi saat dikonfirmasi, Minggu (21/6) membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait aktivitas terlarang Yadi Tuli selama ini.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, saya bersama personel Sat Resnarkoba Polres HSU akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Sabtu malam,” kata Iptu Siswadi saat dihubungi melalui gawainya.

Masih kata Iptu Siswadi, tersangka saat menjalankan bisnisnya, bertransaksi dengan para pelanggannya secara cash on delivery (COD). “Jadi istilahnya, ada uang ada barang,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Yadi Tuli dirancam 20 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor: Muhammad Bulkini