News

Disnakertrans Kalsel: Tak Bayar THR, Siap-Siap Sanksi

apahabar.com, BANJARMASIN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan (Disnakertrans Kalsel) mengimbau perusahaan membayar tunjangan…

Disnakertrans Kalsel meminta pengusaha maupun perusahaan untuk tak telat membayar THR pekerja. Foto ilustrasi: Detik.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan (Disnakertrans Kalsel) mengimbau perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) keagaaman paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Bagaimana jika tidak membayar? Apabila tidak membayar THR, sudah pasti perusahaan akan kena sanksi.

Hal tersebut merunut Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, perusahaan atau pengusaha.

Yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian.

“Atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti, Selasa (19/4).

Selanjutnya, kata dia, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR.

Sebelumnya, Sayuti menegaskan perusahaan atau pengusaha wajib membayar THR secara penuh satu minggu atau H-7 sebelum Idulfitri.

Hal tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Surat Edaran itu baru saja dikeluarkan pada 6 April 2022 yang lalu. Isinya, petunjuk pembayaran THR bagi pekerja atau buruh perusahaan yang ada di Indonesia.

Untuk mekanisme pembayaran THR pada 2022 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya, penanganan Covid-19 dan vaksinasi menunjukkan progres pemulihan kegiatan masyarakat.

Maka dari itu, perusahaan sudah semestinya memenuhi kewajiban dengan membayar THR secara penuh.

"Karena situasi ekonomi sudah lebih baik, maka aturan pembayaran THR kembali seperti semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ungkapnya.

Sayuti berharap dengan keluarnya surat edaran ini pembayaran THR di tahun 2022 dapat dilakukan sebelum lebaran. "Sehingga dapat digunakan secara maksimal oleh para pekerja," katanya.