Disnakertrans Kalsel Minta Usulan UMK Masuk Sebelum 30 November 2023

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel meminta usulan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) sudah masuk 30 November 2024

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta usulan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) sudah masuk sebelum tanggal 30 November 2023. Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta usulan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) masuk sebelum tanggal 30 November 2023. Hal itu dilakukan agar ada pembahasan sebelum penetapan dan pengumuman.

“Sehingga ada waktu untuk dibahas terlebih dahulu sampai dengan 30 November sebelum penetapan dan pengumuman,” ujar Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti.

Dari 13 kabupaten/kota, Irfan mengatakan 4 daerah yang sudah merumuskan di dewan pengupahan tentang kenaikan UMK tahun 2024.

Penetapan UMK dengan memperhatikan usul kesepakatan dewan pengupahan kabupaten dan kota meski tidak sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, Tabalong dan Kota Banjarmasin. Yang lainnya masih menunggu,” ucapnya.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2024 resmi naik sebesar 4,22 persen menjadi Rp 3.282.812,21 pada 1 Januari 2024.

Kenaikan UMP sesuai dengan keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2024.

“Naiknya ini 4,22 persen atau sebesar Rp 132.834. Jadi upah minimum kita Rp 3.149.977,65, itu naik menjadi Rp 3.282.812,21,” tuturnya.

Ia mengatakan kenaikan UMP Kalsel sebesar 4,22 persen tersebut melebihi beberapa Provinsi se-Indonesia yang menentukan UMP tahun 2024.

“Alhamdulillah kalau di tingkat nasional, kenaikan 4,22 persen hanya ada berkisar sekitar 9 provinsi. Yang lain itu berkisar antara 2 sampai 3 persen,” pungkasnya.