Diselisik Polisi, Kasus Karhutla di Banjarbaru Jadi Atensi Kapolda Kalsel

Dugaan kasus pembakaran lahan mulai mencuat di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

Dikatakan Rifa'i, kasus Karhutla di Banjarbaru menjadi salah satu atensi Kapolda Kalsel. Dia juga telah memerintahkan jajarannya menindak tegas pelaku pembakaran apabila terbukti bersalah.

apahabar.com, BANJARMASIN - Dugaan kasus pembakaran lahan mulai mencuat di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

Ada tiga titik kebakaran yang saat ini diselidiki aparat polisi.

"Masih proses di Polres Banjarbaru," ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, melalui Kabid Humas Kombes Pol Moch Rifa'i, Senin (26/6).

Kendati demikian, Rifa'i belum bisa merincikan wilayah mana saja titik api yang diselisik.

"informasi lebih detail bisa ditanyakan ke Polres," katanya.

Rifa'i mengatakan kasus Karhutla di ibu kota Kalsel itu menjadi salah satu atensi Kapolda.

Ia juga telah memerintahkan jajarannya menindak tegas pelaku pembakaran apabila terbukti bersalah.

"Sejak awal Pak Kapolda mengatakan kalau memang terbukti melakukan pembakaran harus ditindak tegas. Ini sudah jadi komitmen," tegasnya. 

Baca Juga: Ratusan Hektare Lahan Terbakar, Karhutla Kalsel Tahun Ini Lebih Parah

Sebelumnya, sederet karhutla di Banjarbaru yang terjadi beberapa hari terakhir tengah diselidiki polisi.

Polisi juga telah menaikan penangangan kasus tindak pidana karhutla di Kecamatan Landasan Ulin ke tingkat penyidikan. 

“Kita sudah menaikkan ke tahap penyidikan, sementara ini proses sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana karhutla," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, Minggu (25/6) malam.

Proses olah TKP, pengumpulan alat bukti dan keterangan dari saksi terus dilakukan guna mencari titik terang siapa yang harus bertanggung jawab. 

“Polres Banjarbaru serius dalam menangani kasus karhutla, karena ini bukan tindak pidana biasa dan harus ditindak tegas," jelasnya.

Pembakaran hutan dan lahan telah diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Salah satunya dalam Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Di sana disebutkan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.