Kasus Rudapaksa

Dirudapaksa Ayah Tiri Sejak Kelas 6 SD, Remaja 15 Tahun Lapor Polisi

Seorang Pria berinisial G (40) dilaporkan oleh anak tirinya, seorang gadis 15 tahun dengan nama samaran 'Mawar' ke Polsek Pulo Gadung Jakarta Timur.

Seorang Pria dengan inisial G(40), dilaporkan oleh anak tirinya, seorang gadis 15 tahun dengan nanam samaran “Mawar” yang mengaku telah perkosa oleh ayah tirinya sejak kelas 6 SD pada tahun 2020 di Pulo Gadung Jakarta Timur. Foto : Ilustrasi.

apahabar.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial G (40) dilaporkan oleh anak tirinya, seorang gadis 15 tahun dengan nama samaran 'Mawar' ke Polsek Pulo Gadung Jakarta Timur. Mawar telah dirudapaksa oleh ayah tirinya sejak kelas 6 SD pada tahun 2020.

Bersama kuasa hukumnya, Mawar melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Metro Jakarta Timur pada Kamis 7 September 2023.

Kuasa hukum korban Muhammad Ari Pratomo mengungkapkan, pihaknya telah membuat laporan kasus pemerkosaan tersebut sejak 4 bulan lalu, dan hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran dan belum ditangkap polisi.

"Sekarang sudah empat bulan jaraknya (sejak laporan dibuat), sampai sekarang pelaku belum ditahan. Kami kemarin (Kamis) mendapat kabar bahwa kasus sudah naik ke tingkat sidik," ujar Ari dalam keterangannya dikonfirmasi awak media, Jumat (8/9).

Baca Juga: Polisi Baru Temukan Satu Korban Kasus Pencabulan Kakek 72 Tahun

Ari menjelaskan korban sangat berharap agar G cepat ditangkap dan menjalani hukuman yang seharusnya jika mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak.

"Hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun, yang mana pelaku seharusnya memang harus ditahan," katanya.

Ari membeberkan sejak laporan dibuat pada 16 Mei 2023, aparat Polres Metro Jakarta Timur yang menangani perkara tersebut cukup komunikatif dengan korban. Hanya saja, pihak keluarga korban menyayangkan proses hukum yang berjalan dalam 4 bulan terakhir dinilai lamban.

Sementara itu, pihak korban dan keluarganya telah siap dengan hasil visum dan pemeriksaan hasil psikologi yang nantinya sewaktu-waktu dibutuhkan.

Baca Juga: Siswi SMA di Tapteng Jadi Korban Rudapaksa, Digilir Sampai Pagi

"Artinya, sebenarnya ini sudah lengkap. Pelayanan Polres sejauh ini dengan kami cukup baik. Hanya kami menyayangkan ini sudah empat bulan. Seharusnya (pelaku) segera bisa ditahan,” ujarnya.

Ari juga menjelaskan jika kasus pencabulan yang ditanganinya itu, statusnya telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, penentuan tersangka seharusnya sudah dilakukan.

"Kami tinggal menunggu penyidik cek tempat kejadian perkara (TKP), menunggu pelaku segera ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," ujarnya.

Ari mengungkapkan, rudapaksa terhadap Mawar dilakukan oleh ayah tirinya (G) pada tahun 2020 hingga April 2023. Adapun Mawar diketahui tinggal bersama G dan ibu kandungnya sejak kecil.

Baca Juga: Bejat! Anak Kandung Dirudapaksa Belasan Kali hingga Hamil

Mawar menceritakan, perlakuan tidak senonoh dilakukan ayah tirinya itu ketika dia sedang tertidur. "Saat korban tertidur, pelaku melancarkan aksinya. Korban yang menyadari hal tersebut langsung lari ke lantai dasar karena merasa ketakutan," terangnya.

Mawar yang tidak tahan dirudapaksa terus menerus akhirnya menelepon ayah kandungnya, AA (45), dan menjelaskan bahwa ia tidak mau lagi tinggal dengan G dan ibu kandungnya.

Saat dijemput ke rumah oleh AA, mawar menceritakan tragedi rudapaksa yang dialaminya kepada ibu sambungnya.

"Setelah digali oleh ibu sambungnya, baru terungkap bahwa dia diperkosa sejak SD. Artinya, diduga diperkosa lebih dari satu kali," ujarnya. AA kemudian melaporkan pemerkosaan Mawar ke Polres Metro Jakarta Timur.