Tak Berkategori

Direktorat Narkoba Polda Kalsel Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Puntik Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Rudi (47) tak menduga jika kedatangan beberapa pria ke rumahnya adalah anggota Direktorat…

Personel Direktorat Narkoba Polda Kalsel menciduk tersangka di Jalan Puntik Tengah Gang Hidayah RT 01 Desa Mandastana, Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala. Foto-istimewa

apahabar.com, MARABAHAN – Rudi (47) tak menduga jika kedatangan beberapa pria ke rumahnya adalah anggota Direktorat Narkoba Polda Kalsel.

Warga Jalan Puntik Tengah Gang Hidayah RT 01 Desa Mandastana, Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala harus mempertanggungjawabkan perbuatan akibat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Asyik Mandi, Bocah di Irigasi Martapura Geger Mayat Mengambang

Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat kotor 4,07 gram, satu bundel plastik klip, satu buah timbangan digital dan satu buah HP merk ADVAN warna hitam.

Kasubdit I Dir Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari kepada apahabar.com menuturkan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kediaman pelaku sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selengkapnya di halaman selanjutnya:

“Berdasarkan informasi itu, petugas berangkat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Salah seorang melakukan under cover buy atau penyamaran dengan cara memesan sabu pada seseorang yang belum diketahui identitasnya dan mendatangi langsung rumah sasaran,” kata Matsari di Banjarmasin, Rabu (9/9)

Kemudian, pada Minggu sore sekira pukul 17.30 Wita, petugas yang datang ke rumah pelaku, langsung melakukan penangkapan.

“Petugas pun melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti,” sebut Matsari

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Mapolda Kalsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil tes urine, pekerjaan buruh serabutan itu positif mengandung amphetamine. Usai menjalani pemeriksaan, akhirnya Rudi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Kalsel.

“Diduga telah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun,” pungkas Matsari.

Napi Lapas Martapura Cuci Uang Narkoba Rp 5,2 M, Kemenkumham Kalsel Turun Tangan

Editor: Muhammad Bulkini