Tak Berkategori

Dipolisikan Habib Banua, Adhariani: No Comment, Puasa

apahabar.com, BANJARMASIN – Perselisihan kedua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Kalsel Adhariani dan Habib…

Calon anggota DPD RI Kalsel Adhariani. apahabar.com/Rizal

apahabar.com, BANJARMASIN – Perselisihan kedua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Kalsel Adhariani dan Habib Abdurrahman Bahasyim atau akrab disapa Habib Banua terus bergulir.

Habib Banua telah melamporkan Adhariani ke pihak kepolisian, Jumat (10/05/2019) lalu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel.

Baca Juga: Bawaslu Setop Money Politics, Nasrullah Minta Tamliha Bertobat

Itu dilakukan sebagai bentuk balasan atas apa yang sudah dilakukan Adhariani kepada Habib Banua.

Lantas, bagaimana tanggapan Adjariani mengenai dirinya yang dilaporkan ke pihak kepolisian?

Reporter apahabar.com pun mencoba meminta tanggapan Adhariani dengan berusaha bertemu di rumahnya. Sayang, yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Namun, saat dihubungi via whatsapp Adhariani enggan berkomentar banyak. “No comment dulu, puasa,” balasnya singkat, Selasa (14/05/2019).

Baca Juga: Besok 2 Caleg Diduga Money Politics Dipanggil

Adhariani sendiri sebelumnya telah melaporkan Habib Banua ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel atas tuduhan dugaan politik uang dalam Pemilu serentak April tadi.

Dengan membawa bukti-bukti Adhariani menuduh Habib Banua telah membagikan sejumlah uang bersama caleg asal Partai Demokrat di Sungai Andai, Banjarmasin Utara, kepada warga yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Adhariani merupakan pesaing Habib Banua dalam kontestasi Pileg DPD RI. Bekas anggota DPD RI ini melaporkan sang Habib ke Bawaslu Kalsel atas politik uang.

Selain Habib Banua, terseret pula dua orang caleg dari Partai Demokrat.

Baca Juga: Bukan Gertak Sambal, Habib Banua Resmi Polisikan Adhariani !

Terkait proses hukum yang berjalan di Bawaslu Kalsel, Habib Banua menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga pengawasan Pemilu.

"Biarlah kita sama-sama menghormati proses hukum. Saya yakin Bawaslu bekerja profesional, kebenaran dan kejujuran itu akan terlihat," aku Habib Banua.

Sementara itu, Habib Banua yang datang ke Polda beberapa waktu lalu itu, datang bersama kuasa hukumnya Denny Indrayana.

Denny melontarkan kasus yang dihadapi Habib Banua diklasifikasikan sebagai fitnah.

"Sudah, prosesnya sudah berjalan. Nanti segera dilengkapi dengan laporan yang lebih runtut kepada kronologis tadi disepakati seperti itu, kalau mengenai laporannya kami serahkan kepada kepolisian," jelasnya.

Baca Juga: Resmi Polisikan Adhariani, Denny Indrayana: Hentikan Fitnah Keji

Informasi dihimpun, berkaitan dengan delik pencemaran nama baik itu, Adhariani terancam dikenakan pasal 310, pasal 311.

"Dan bisa juga kena dengan pasal 317," ujar wakil menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY ini.

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin