Diperiksa Polisi, Saksi Pelapor Sebut Hakim MK Ubah Isi Putusan

Kuasa hukum pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dan dua panitera kembali datangi Polda Metro Jaya

Kuasa Hukum Pelapor Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Oleh Hakim MK (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dan dua panitera kembali datangi Polda Metro Jaya, Jumat (10/2).

Kuasa hukum tersebut datang ke Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti laporan yang dilaporkan ole Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada Rabu (1/2) silam.

"Hari ini Angela selaku kuasa hukum barusan diperiksa oleh Unit 3 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) terkait dengan laporan yang telah kita buat," kata Kuasa Hukum Zico, Leon Maulana, kapda wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2).

Baca Juga: Soroti Pemalsuan Dokumen MK, Din Syamsuddin: Nestapa Penegakan Hukum!

Dalam pemeriksaan tersebut, Leon menyebut rekannya akan membeberkan kira-kira siapa saja yang terlibat, siapa saja yang dilaporkan dan kemudian modus dan juga motifnya kira-kira seperti apa.

Tidak hanya itu, Angela Claresta Foekh yang diperiksa sebagai saksi pelapor menjelaskan bahwa dirinya hari ini membawa bukti baru berupa tangkapan layar melalui aplikasi Whatsapp berisi salinan putusan dari MK kepada kliennya Zico.

"Nah ini menjelaskan bahwa pada saat pembacaan putusan pada pukul 04.07 WIB sore dan dikirimkan salinan putusan pukul 04.52 sore, jadi memang perubahan substansi dengan demikian. Jadi kedepan itu hanya berubah dalam waktu 49 menit," kata Angela kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2).

Baca Juga: Pengacara MHM: Vonis Hakim Tidak Adil, Tak Sesuai Fakta Persidangan!

Angela mengaku dirinya ditanyakan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebanyak 10 pertanyaan.

"(Substansi) menjelaskan kronologi, siapa saksi yang akan dipanggil nanti. Lalu bagaimana putusannya dibacakan, bagaimana kami menerima salinan putusan, risalah. Terus apa dampak frasa 'dengan demikian', kemudian apa dampak hukum yang terjadi," ujarnya.

Sebagai informasi, Zico melaporkan sembilan hakim konstitusi, seorang panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Diadili

Hal itu terkait dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

"Atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagaimana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan," tutur Leon, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu lalu.

Dugaan pemalsuan itu, lanjut Leon, berdasarkan adanya frasa yang sengaja diubah bunyinya. Semula 'demikian' menjadi 'ke depan' sehingga maksud dari isi tersebut berbeda.