Tak Berkategori

Dinilai Terburu-buru, KMS Kaltim Desak Dewan Setop Raperda RZWP3K

apahabar.com, SAMARINDA – DPRD Kaltim bakal mengadakan konsultasi publik dokumen Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Zonasi…

Ilustrasi. Foto-Walhi

apahabar.com, SAMARINDA – DPRD Kaltim bakal mengadakan konsultasi publik dokumen Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim, Rabu 22 Mei 2019 mendatang.

Agenda itu disebut-sebut sebagai upaya percepatan kesiapan dokumen sebagai dasar pengesahan Perda RZWP3K.

Kendati demikian, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim menilai langkah tersebut tampak diambil secara terburu-buru. Mengingat masih begitu banyak hal yang bermasalah dalam upaya pembahasan Perda RZWP3K tersebut.

“Kami meminta secara tegas agar pembahasan Perda RZWP3K dan segala bentuk kegiatannya, dihentikan sampai konsolidasi data dilakukan,” ucap Direktur Ekskutif Walhi Kaltim, Yohana Tiko melalui siara pers, Selasa (21/5).

Terdapat beberapa argumentasi penghentian keseluruhan kegiatan pembahasan Perda RZWP3K tersebut.

Pertama, prinsip kehati-hatian harus dikedepankan karena RZWP3K menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.

Khususnya, masyarakat yang berada di kawasan pesisir dan menggantungkan hidup pada ruang wilayah pesisir dan laut.

Kedua, terdapat ketidaksinkronan antara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan naskah rancangan Perda.

Setidaknya, 80 persen KLHS tidak sinkron dengan Perda. Ada kesan KLHS hanya menjadi stempel keabsahan Perda, sehingga benar salah bukan lagi menjadi masalah pokok yang diutamakan.

“Ini jelas logika sesat, sebab KLHS jelas harus menjadi dasar penyusunan Perda, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Menurutnya, dalam KLHS lah akan tergambar bagaimana kondisi faktual wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Lalu kemudian, bagaimana desain perlindungan serta upaya untuk menjaganya dari aktivitas yang berdampak kerusakan terhadap ekosistemnya.

Ketiga, konsultasi publik yang sedianya digelar besok, Rabu 22 Mei 2019, lebih didominas insitusi Pemerintah.

Dari 129 undangan, 88 di antaranya unsur pemerintah, masyarakat sipil hanya diwakili 12 lembaga. Dan terdapat 11 perusahaan yang juga ikut diundang.

Sementara masyarakat terdampak seperti nelayan, masyarakat pesisir tidak ikut diundang. Hal ini mengabaikan partisipasi warga di wilayah pesisir dan pulau-pukau kecil.

Tampak terkesan hanya untuk menggugurkan kewajiban dan menunjukkan cacat secara formil dalam proses pembahasan Perda.

Padahal pada prinsipnya partisipasi warga dalam proses penyusunan rancangan Perda RZWP3K ini adalah hal yang mutlak dilakukan. Mengingat persoalan ini menyangkut hajat hidup dan keselamatan ruang hidup masyarakat pesisir.

Keempat, belum adanya overlay peta data antara Rancangan Perda RZWP3K dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim. Keseluruhan dokumen Rancangan Perda RZWP3K mesti sejalan dengan dokumen Perda RTRW.

“Jika tidak, rentan dengan konflik norma (conflict of norm) sehingga dianggap cacat hukum dan dapat dibatalkan (vernietigbaar),” cetusnya.

Kelima, pihaknya meminta Pansus Raperda RZWP3K DPRD Kaltim yang merupakan representasi rakyat untuk tidak terburu-buru mengesahkan Perda ini. Dan menunda pembahasannya sambil memberi ruang partisipatif seluas luasnya pada masyarakat pesisir dalam memberi masukan dan pendapatnya.

Dan terakhir, mengingat masa kerja Pansus akan berakhir pada 4 Juni 2019 setelah perpanjangan, maka perlu perombakan pansus dengan memasukkan anggota DPRD yang baru terpilih.

“Dengan mempertimbangkan keterwakilan asal daerah pemilihan terutama yang berasal dari dapil Pesisir untuk menyerap aspirasi seluas-luasnya dari masyarakat, ungkap Tiko.

Baca Juga:Wagub Hadi Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tak Bayarkan THR

Baca Juga: Kaltim Siapkan Ribuan Armada, Antisipasi Lonjakan Arus Mudik

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz F