Tak Berkategori

Dilimpahkan! Pemutilasi Ibu Muda di Belda Banjarmasin Terancam Hukuman Mati

apahabar.com, BANJARMASIN – Harry Purwanto pelaku mutilasi terhadap Rahma (33) di Belitung Darat terancam hukuman mati….

Harry Purwanto merekonstruksi pembunuhannya terhadap Rahma. Foto: Dok.apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Harry Purwanto pelaku mutilasi terhadap Rahma (33) di Belitung Darat terancam hukuman mati. Jaksa membuka dugaan baru terhadap perilaku sadis pria berusia 40 tahun ini.

Karenanya, Harry disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana sebagai pasal primer. Subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa.

“Ancaman hukum kalau 340 KUHP penjara selama 15 – 20 tahun, atau bisa seumur hidup dan mati,” ujar Kepala Subseksi Penuntut Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji, Selasa (5/10).

Radityo yang juga sebagai jaksa penuntut kasus ini memastikan sidang perkara pembunuhan tersebut bakal segera digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Pasalnya, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan hari ini. “Jadi tinggal menunggu penetapan dari majelis hakim untuk sidang pertamanya,” jelasnya.

Selain itu, sesuai hasil penelitian tahap 2 oleh pihak kejaksaan, Radityo memastikan bahwa Harry tak mengalami gangguan kejiwaan. Sebab dari hasil observasi yang dilakukan menunjukkan Harry bersikap normal.

“Orangnya nyambung saja. Saat ditanya jawabannya normal. Bahkan dia bisa bercerita runtut dari awal ketemu korban sampai melakukan eksekusi. Kalau saya menilai ini lebih kepada psikopat,” terang Radityo.

Lantas apa penyebab hingga Harry bisa berbuat sadis? Radityo mengungkapkan bahwa Harry bisa melakukan hal itu karena terpengaruh tontonan video sadis di internet.

“Sehingga itu yang diterapkan pada saat kejadian,” imbuhnya.

Lebih jauh dikatakan Radityo, bahwa Harry merupakan residivis kejahatan pidana narkoba. Dia pernah dipenjara sebanyak dua kali, satu kaki di Jawa Barat dan satu kali di Banjarmasin.

Saat ini Harry masih mendekam di rumah tahanan Polsek Banjarmasin Barat. Selama proses persidangan jika memungkinkan dia akan tetap ditahan di sana.

“Kalau Enggak memungkinkan bisa geser ke Polres (Banjarmasin),” pungkasnya.

Sebagai pengingat, perkara ini bermula dari aksi bengis Harry terhadap Rahmah (33) yang tak lain teman kencannya sendiri.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Harry menghabisi nyawa Rahmah di sebuah rumah kosong di Gang Keluarga, Belitung Darat Banjarmasin pada Rabu (2/6) dini hari usai berkencan di losmen HI di kawasan Sudimampir.

Harry tega menghabisi nyawa teman kencannya itu dengan cara memenggal kepala hanya karena tak terima lantaran diminta duit kencan tambahan.

Di hari yang sama, pelarian Harry terhenti di Bati-Bati, Tanah Laut saat membawa kabur motor milik Rahmah. Dia dibekuk polisi di sebuah bengkel di wilayah tersebut.

Detik-Detik Mutilasi Ibu Muda di Belda Banjarmasin Direka Ulang: Tipu Daya Tip Kencan Berujung Maut