Politik

Dilema Uang Transpor Nontunai Saat Kampanye Terbuka

apahabar.com, JAKARTA – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmad Bagja mengakui jika…

Ilustrasi. foto-net

apahabar.com, JAKARTA – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmad Bagja mengakui jika pemberian uang transpor dalam bentuk nontunai dilematis.

Meski demikian, ia menegaskan uang transpor dilarang diberikan kepada simpatisan saat kampanye terbuka sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga: Bawaslu Dalami Indikasi Pelanggaran Kampanye Terbuka Dua Capres

“Uang transpor tidak boleh, walaupun akan jadi permasalahan di lapangan,” kata Rahmad Bagja dikutip dari Antara, Senin (25/3).

Ia mencontohkan untuk uang transpor non tunai. Saat diberikan voucher untuk bahan bakar, akan tetapi lokasi SPBU jauh atau apabila diberikan bensin, maka panitia akan kesulitan membawa jeriken.

Sebaliknya opsi penyediaan transportasi menuju tempat kampanye terbuka yang diperkenankan, panitia pun dapat menemui kesulitan untuk menjemput satu-satu ke alamat masing-masing.

Baca Juga: Jokowi Ajak Warga Perangi Hoaks

“Pembagian politik uang bisa tidak terdeteksi oleh kami, meski kami melakukan pengawasan titik di luar. Uang transpor di RT RW dibagikan juga,” ungkapnya.

Namun, ia mengingatkan pembagian uang di luar arena kampanye terbuka termasuk kampanye uang. Karenanya pihaknya memastikan melakukan pengawasan terhadap politik uang dengan keterbatasan pengawas di lapangan.

“Kami minta ada keinginan masyarakat melaporkan. Kami tidak mungkin melaporkan titik tertentu. Biasanya pembagian uang tidak di kampanye. Penyebaran itu sering terjadi,” jelasnya.

Baca Juga: Pileg dan Pilpres 2019, KPU Kalsel Larang Calon Senator Nimbrung

Ada pun untuk pelanggaran saat kampanye terbuka, Bagja menyebut selain politik uang, yang paling sering terjadi adalah saling hina antarpeserta kampanye. Kampanye terbuka digelar sejak 24 Maret hingga 13 April 2019.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin