Korupsi Gubernur Papua

Dilarang Dampingi Lukas Enembe, OC Kaligis Sentil KPK

Kuasa Hukum Lukas Enembe memprotes larangan dari KPK untuk mendampingi kliennya yang diperiksa dalam lanjutan kasus suap di Papua.

Gubernur Papua, Lukas Enembe usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Lukas Enembe tak diperbolehkan masuk oleh KPK untuk mendampingi pemeriksaan hari ini terkait kasus suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Pengacara Otto Cornelis Kaligis yang ditunjuk sebagai tim kuasa hukum Lukas Enembe menyentil KPK setelah dirinya tidak diperbolehkan mendampingi sang kliennya.

Tak hanya itu, OC Kaligis juga mempertanyakan hak KPK menentukan kuasa hukum tersangka.

"Saya juga nggak tahu, katanya harus ada izin dari tim penyidik," katanya saat ditemui di KPK, Kamis, (4/5).

Baca Juga: KPK Periksa Sekda Pemprov Papua Buntut Kasus Lukas Enembe

Ia mengaku heran kenapa tidak diperbolehkan mendampingi klien Lukas Enembe. Pasalnya, ia sudah tiba di KPK sebelum Lukas diperiksa. Sebenarnya pendampingan juga merupakan tugasnya sebagai kuasa hukum yang diamanatkan undang-undang.

"Saya mau menjalankan tugas sesuai undang-undang. Kalau tidak boleh mau apa lagi, kita tidak bisa menghadapi yang berkuasa," sambungnya.

OC Kaligis menyebut dalam ketentuan undang-undang, sebagai pengacara dia memiliki kewajiban dalam membantu seseorang yang tengah menjalani proses hukum.

Baca Juga: KPK Periksa Sekda Pemprov Papua Buntut Kasus Lukas Enembe

Menanggapi pernyataan OC Kaligis, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa pemeriksaan tidak perlu melibatkan seluruh pihak. Sebab Lukas Enembe sudah sah menjadi tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tidak semua harus ikut. Kami kira itu cukup sesuai kebutuhan dan terpenuhi ketentuan hukum acara pidana. Informasi yang kami peroleh, sudah ada yang dampingi ketika dilakukan pemeriksaan LE sebagai tersangka," tegas Ali.

Sebelumnya, Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.

Dari penemuan itu, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. KPK menyebut jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp1 miliar.