Skandal Pejabat Pajak

Dilaporkan MAKI, PPATK Klaim Akuntabel Jaga Kerahasiaan Data

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengeklaim lembaga yang dipimpinnya mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyerahkan data hasil analisis di Kantor Kemenkeu, Selasa (14/3). Foto:apahabar.com/Gabid Hanafie

apahabar.com, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengeklaim lembaga yang dipimpinnya mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Terutama seiring dengan rencana pelaporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polti terkait dengan kerahasiaan data.

“Kami tetap menjaga akuntabilitas, integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangan kami,” kata Ivan kepada apahabar.com, Jumat (24/3).

Baca Juga: TPPU Rp349 Triliun, PPATK: Belum Tentu Ada Kejahatan di Kemenkeu

Ia mengaku akan tetap konsisten dan netral dalam menguak prahara kejanggalan harta kekayaan sejumlah pejabat Kementerian Keuangan yang menyedot perhatian publik.

Maka ia menilai langkah PPATK sejauh ini telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Hal ini juga seiring dengan respons PPATK yang dicecar Komisi III DPR RI terkait sejumlah kasus yang sedang dan akan ditangani.

“Terima kasih setulus-tulusnya kepada segenap lapisan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan atas perhatiannya kepada kami. Tentunya kami membutuhkan partisipasi tersebut untuk menjadi semakin kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU-TPPT-PPSPM di Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga: PPATK Serahkan Data Analisis Transaksi Rp300 Triliun ke Kemenkeu

Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

“Ini adalah sebagai bentuk ikhtiar MAKI dalam membela PPATK bahwa apa yang dilakukan benar dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian,” kata Boyamin.

Tindakan Boyamin tersebut mengacu pada pernyataan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan yang menyinggung soal ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Laporan Harta Pegawai Kemenkeu, Kerja Sama dengan PPATK Ditingkatkan

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3) kemarin.

Menurut Boyamin, pernyataan yang disampaikan Arteria tersebut secara tak langsung menuduh PPATK telah membocorkan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada publik.

Maka pernyataan DPR terkesan menyalahkan PPATK yang telah mengikuti arus di masyarakat dari proses yang telah terjadi terkait Rafael Alun yang memiliki kekayaan mencurigakan.

“Ini adalah bentuk logika terbalik saya. Jika nanti di kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang disampaikan PPATK, berarti apa yang dilakukan PPATK itu benar,” pungkasnya.