bakabar.com, BANJARMASIN - Ali Ridhok alias Babeh Aldo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (22/7) malam.
Pegiat media sosial yang memiliki ciri khas kritik pedas terhadap kebijakan publik itu juga telah ditahan oleh Penyidik Subdit V (Tipid Siber) Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Nur Khamid, membenarkan terkait penetapan tersangka dan penahanan Babeh Aldo. Khamid bilang penahanan terhadap Babeh Aldo dilakukan guna kepentingan proses penyidikan.
"Untuk sementara dibenarkan bahwa BA atau Babe Aldo telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan benar sudah ditahan.,” ujar Khamdi, Kamis (23/7).
Kendati demikian, Khamid belum merinci pasal apa saja yang disangkakan kepada Babeh Aldo. “Kami berharap rekan-rekan media bersabar karena perkara ini masih dalam proses penyidikan," imbuhnya.
Ia menegaskan penyidik akan menyampaikan perkembangan perkara setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut. "Perkembangannya nanti akan kami sampaikan," tandasnya.
Perkara yang menjerat Babe Aldo bermula dari dua laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut diajukan Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo, serta seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizky Amalia.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Babe Aldo beberapa kali mengunggah konten di media sosial yang mengkritisi pengelolaan PDAM Balangan.
Dalam unggahannya, ia mempertanyakan proses pengangkatan Arie Widodo sebagai direktur, penggunaan dana penyertaan modal, hingga pelayanan distribusi air bersih yang dikeluhkan masyarakat.
Di sisi lain, Babe Aldo juga mengunggah konten yang menyoroti gaya hidup ASN Rizky Amalia. Dalam unggahan tersebut, ia turut menyinggung dugaan kunjungan ASN yang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan itu ke Lapas Karang Intan.