Dikejar Waktu, KPK Bakal Wariskan Sengkarut Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berpacu dengan waktu karena hanya menyisakan 11 bulan masa jabatan yang bakal berakhir Desember 2023 mendatang.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri. Foto-Ist

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berpacu dengan waktu karena hanya menyisakan 11 bulan masa jabatan yang bakal berakhir Desember 2023 mendatang. Sedangkan sengkarut tunggakan kasus korupsi masih menggunung.

Untuk itu, ia menagih keberanian dan kompetensi KPK dalam memburu para buronan koruptor yang masih asyik berkeliaran di tengah klaim kinerja KPK yang berhasil. 

“Pimpinan KPK membuktikan bahwa bisa menangkap (Harun Masiku) apalagi dengan waktu yang hanya 11 bulan sampai Desember,” ujar Yudi saat dihubungi apahabar.com, Senin (30/1).

Baca Juga: KPK Gagal Ungkap Sengkarut Korupsi, Tebang Pilih Kasus

Eks penyidik lembaga antirasuah tersebut mengatakan bahwa jangan sampai para buronan tersebut diwariskan ke pimpinan selanjutnya. Maka, warisan kasus hanya akan menjadi beban dan momok serius gagalnya kinerja KPK. 

“Jangan sampai jadi beban untuk pimpinan yang berikutnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Harun Masiku merupakan tanggung jawab Firli Bahuri selaku pimpinan KPK periode sekarang. Sebab, Firli sudah seharusnya menyelesaikan seluruh kasus di zamannya sebelum meletakkan jabatannya di penghujung tahun 2023.

Baca Juga: Terkait Paulus Tannos, KPK Dituntut Klarifikasi Terbuka dan Rinci

“Jangan sampai pimpinan berikut malah dapet PR dari sebelumnya, itu kan tanggung jawab pimpinan yang sekarang,” jelasnya. 

Diketahui, saat ini KPK masih memburu empat buronan lagi yakni Harun Masiku terkait kasus suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dirinya terpilih menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW). 

Baca Juga: Soal Harun Masiku, Pakar: Itu 'PR' KPK Meskipun Bersinggungan dengan Kekuasaan

Buronan kedua yakni Kirana Kotama masih berkeliaran dan belum berhasil ditangkap. Kirana terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) untuk pengadaan Kapal SSV bagi Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.

Lalu, buronan ketiga adalah Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

Terakhir, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang kini masih buron karena tersangkut perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Baca Juga: Soal Rencana Senyap KPK Ringkus Harun Masiku, MAKI: Ngeles Mulu!

Firli Bahuri mengeklaim bahwa KPK akan terus berkordinasi dengan sejumlah pihak untuk mencari para buronan itu.

“Dalam pencarian keempat DPO tersebut (Harun Masiku, Kirana Kotama, Paulus Tannos, Ricky HAM) KPK memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri,” kata Firli, Jumat (27/1).