Kalsel

Diisukan Wafat, Eks Kadis Kotabaru Tersangka Korupsi Diadili Esok

apahabar.com, KOTABARU – Sempat diisukan wafat, jaksa memastikan Mahyudiansyah (61) akan kembali diadili esok. Mahyudiansyah menjadi…

Akun FB Kemenkumham Kalimantan Timur Barat mengabarkan berita hoaks wafatnya Mahyudiansyah, tersangka korupsi Pasar Serongga Kotabaru meninggal dunia. Foto: Facebook

apahabar.com, KOTABARU – Sempat diisukan wafat, jaksa memastikan Mahyudiansyah (61) akan kembali diadili esok.

Mahyudiansyah menjadi pesakitan usai diduga terlibat dalam perkara korupsi Pasar Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir.

Esok, Mahyudiansyah menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Agenda sidang penyampaian keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kalimantan Timur.

“Beliau kondisinya sehat. Posisi beliau sudah di Banjarmasin. Kemarin berangkat naik darat, dan bisa ikut sidang kedua esok,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kotabaru, Armein Ramadhani, dihubungi apahabar.com, Minggu (3/1) siang.

Malam tadi, isu mengenai wafatnya Mahyudiansyah merebak di jagat dunia maya. Informasi tersebut juga sampai ke telinga Armein.

Kabar bohong itu pertama kali diposting akun Facebook bernama Kemenkumham Kalimantan Timur Barat sejak Sabtu, 2 Januari 2021. Isinya:

Innalillahiwainailaihirojiun

Telah berpulang ke Rahmatullah Kakanda kami Tercinta: Dr. H. Mahyudiansyah bin Gt. Syamsir Alam.

(Eselon II Pemda Kotabaru) usia 61 Tahun

“Itu hoaks. Saya juga dapat info itu. Tapi, langsung saya konfirmasi. Beliau tidak wafat, dan Senin (4/1) esok akan sidang,” terang Armein dihubungi apahabar.com.

Unggahan akun FB Kemenkumham Kalimantan Timur Barat yang mengabarkan berita hoaks wafatnya Mahyudiansyah, tersangka korupsi Pasar Serongga Kotabaru meninggal dunia. Foto: Facebook

BETON ‘SAMPAH’

Kasi Pidum Kejari Kotabaru, Armien Ramadhani, saat melakukan pemeriksaan terhadap Eks Kadis Pasar Kotabaru, Mahyudiansyah. Foto-Armein for apahabar.com

Mahyudiansyah merupakan kepala Dinas (Kadis) Pasar Kotabaru yang baru tadi mengundurkan diri usai terbelit kasus korupsi.

Mahyudiansyah ditetapkan jaksa sebagai tersangka kasus korupsi proyek pasar sejak 23 November 2020 kemarin.

Mahyudiansyah disangka jaksa terlibat korupsi atas proyek pasar di Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir.

Jaksa menilai proyek pasar itu tak memenuhi spesifikasi karena dikerjakan asal-asalan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Dari penelitian Tim Universitas Lambung Mangkurat ditemukan beton yang tak sesuai dengan kontrak perjanjian.

Bahkan tim menemukan adanya campuran semen yang mengandung sampah hingga mengakibatkan bangunan tersebut tak sempurna.

“Iya benar,” ujar Armein.

Imbasnya, proyek pasar yang memanfaatkan dana APBN 2017 silam senilai Rp5,2 miliar itu hingga kini tak bisa digunakan warga.

Menurut penyidik, tindakan Mahyudiansyah telah memenuhi unsur dari Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

Kerugian negara dalam proyek revitalisasi Pasar Serongga ditaksir mencapai Rp2,8 miliar.

Dalam sidang perdananya, Mahyudiansyah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) didakwa turut memperkaya orang lain atau korporasi.

Selain Mahyudiansyah, dua terdakwa lainnya, yakni H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engineering, dan Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA). Mereka telah divonis dan kini menjalani hukuman.

Sesuai pertimbangan pihak Pengadilan Negeri Kotabaru tidak melakukan penahanan terhadap Mahyudiansyah.

Kondisi kesehatan tersangka jadi pertimbangan utama mengapa Mahyudiansyah hanya berstatus tahanan kota.

Selain memiliki riwayat penyakit jantung, sang istri juga dilaporkan depresi atas kasus hukum yang membelit suaminya itu.