Skandal Pejabat Pajak

Dihujani Interupsi, Mahfud Singgung Anggota DPR Jadi Makelar Kasus

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD dihujani interupsi dari para anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat

Ketua Komite TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD (foto:apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD dihujani interupsi dari para anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (29/3).

Sebab Mahfud menguak transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan yang sambut riuh protes. Maka hal tersebut memantik suara Mahfud MD meninggi.

"Bapak, saya meminta maaf kalau tadi ada yang agak keras," kata Mahfud MD di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Baca Juga: Mahfud Penuhi Panggilan DPR, Bakal Ungkap Rp349 Triliun

Lalu di tengah silang pendapat, Mahfud tiba-tiba menyinggung anggota DPR yang begitu keras melayangkan pernyataannya kerap menitip kasus atau menjadi makelar kasus.

"Kadang-kadang marah-marah gitu, enggak tahunya markus (makelar kasus) dia. Marah ke Kejagung, nantinya datang ke Kantor Kejagung titip kasus," singgung Mahfud.

Lalu pernyataan Mahfud malah mengundang interupsi untuk memperjelas siapa dan kasus apa yang disebut Mahfud. Sebab dikhawatirkan hanya sekadar lempar isu tanpa disertai bukti.

Baca Juga: DPR Tagih Komitmen Mahfud MD Tuntaskan Prahara Rp349 Triliun

"Pimpinan mohon dicatat, saya interupsi pimpinan. Saya kebetulan pimpinan MKD, saya minta Pak Mahfud, apa bila benar ada data yang soal markus anggota DPR, disampaikan saja sekarang," cecar Habiburokman dalam rapat.

"Saya tidak akan sebut itu, saya beri contoh di DPR ada yang seperti itu. Saya enggak wajib menjawab itu," jawab Mahfud.

Lebih lanjut, perdebatan di dalam ruangan rapat terhenti setelah ketua rapat meminta untuk mendengarkan penjelasan Mahfud Md terlebih dahulu agar tak menjadi perselisihan.

"Saya bilang keterangan saya hari ini akan ada dua macam satu tentang legal standing, di mana dibilang PPATK tidak boleh melapor ke Menko, Menko tidak boleh bicara ke publik, padahal ini selama ini yang kita gunakan untuk menangkap teroris, untuk koruptor dan sebagainya, itu saya menjelaskan itu saja," kata Mahfud mempertegas.