bakabar.com, MARABAHAN - Kembali Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Alalak.
Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 00.05 Wita dalam sebuah rumah di Kompleks Persada Permai Baru II Jalur 7, Desa Semangat Dalam, Rabu (1/4).
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Batola mengamankan seorang pria berinisial BS (47) yang diketahui merupakan warga setempat.
"Kasus ini terungkap setelah diterima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut," ungkap Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas AKP Ma'rum, Minggu (5/4).
Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti seperti 19 paket sabu dengan berat kotor 5,81 gram.
Sebanyak 18 paket sabu ditemukan di dalam toples plastik yang disimpan dalam tas selempang. Sementara sisanya disimpan dalam kantong tas yang berada di atas kasur.
Juga ditemukan timbangan digital dalam rak kamar pelaku, plastik klip bening, sendok sabu dari sedotan plastik, dan isolasi bening.