Omnibus Law

Didukung ILO, Partai Buruh Desak Pemerintah Cabut Omnibus Law!

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut pemerintah Indonesia untuk segera mencabut Omnibus Law

Partai Buruh kecam pemerintah agar segera mencabut Omnibus Law. (Foto: apahabar.com/Aditama)

apahabar.com, JAKARTA - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut pemerintah Indonesia untuk segera mencabut Omnibus Law.

Keberatan Partai Buruh dan KSPI telah disampaikan Iqbal dalam sidang International Labour Conference (ILC) yang digelar International Labour Organization (ILO).

"Dalam sidang ILO, KSPI telah menyampaikan untuk ILO mendesak pemerintah Indonesia mencabut omnibus law undang-undang cipta kerja no 6 tahun 2023," kata Iqbal kepada wartawan, Senin (12/6).

Baca Juga: Demo Buruh, Massa Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Iqbal menerangkan terdapat 3 tuntutan yang disuarakan yakni cabut Omnibus Law/Undang-undang Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023, cabut peraturan turunannya termasuk PP no 34,35, 36 dan 37 serta Permenaker no 5 tahun 2023.

Kemudian ILO pun menerjunkan tim pencari fakta untuk menyerap aspirasi dan konfirmasi terkait keberatan yang disampaikan KSPI.

"Jika pemerintah Indonesia tidak memperhatikan rekomendasi dari tim pencari fakta yang dikirim ILO, maka bisa terkena sanksi perdagangan," kata Iqbal menegaskan.

Baca Juga: PHK Sepihak PT Panarub, GSBI: Malapetaka bagi Buruh yang Tetap Bekerja

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mendukung perjuangan dari pihak KSPI dengan mengecam penerapan Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja yang melanggar konvensi ILO nomor 98.

"Bila omnibus law tidak dicabut dan hak-hak buruh diabaikan, akan ada sanksi perdagangan dan konfederasi serikat buruh internasional atau ITUC akan melakukan aksi besar-besaran di semua kedutaan besar RI," jelasnya.

Bahkan Serikat Pekerja Amerika Serikat dan Pemerintah AS meminta Pemerintah Indonesia untuk memenuhi hak-hak buruh dipenuhi sesuai standar ILO.

Hak-hak tersebut yakni sistem upah minimum yang murah, outsourcing, pemotongan upah 25 persen hingga hak berserikat.

"Berunding soal upah sudah tidak ada lagi, jadi hak berunding sudah dilanggar. Tidak ada juga kepastian upah untuk pekerja wanita yang mengambil cuti haid dan melahirkan serta kemudahan PHK," pungkasnya.