Diduga Setubuhi Pacar, Pria di Banjarmasin Ditangkap Polisi

Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di Banjarmasin Timur.

Ilustrasi. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN - Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di Banjarmasin Timur, Rabu (13/05/2026) lalu.

Peristiwa persetubuhan ini dilakukan oleh tersangka MF (34) kepada korban NA (17) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), Ipda Partogi Hutahaean mengungkapan kejadian ini bermula korban bertemu tersangka di kawasan Banjarmasin Selatan, dan mengajak ke rumahnya yang berada di Banjarmasin Timur.

"Mereka ini berpacaran. Lalu, tersangka bertemu dan mengajak korban ke rumahnya menggunakan sepeda motor," ucap Ipda Partogi, Selasa (26/05).

Setiba di rumah, Partogi menyebutkan MF kembali mengajak korban untuk menginap dirumahnya mulai dari tanggal 13 sampai 21 Mei 2026.

"Selama 9 hari korban disetubuhi tersangka sebanyak 14 kali," kata Partogi.

Partogi menuturkan hal ini terungkap bermula dari sang ayah menemukan anaknya (korban) di rumah tersangka pada (21/06) jam 2 dini hari.

"Jadi ayahnya ini keliling mencari keberadaan anaknya. Setelah mengetahui keberadaan anaknya itu dia langsung menuju rumah tersangka," kata Partogi.

Setelah di rumah tersangka, kata Partogi korban bersembunyi di belakang rumah sehingga sang ayah tidak menemukannya.

"Ayahnya ini tidak menemukan, padahal anaknya ada di belakang rumah. Alhasil cuma bisa bertemu dengan tersangka," bebernya.

Lalu, tersangka dibawa ayah korban ke rumahnya di kawasan Banjarmasin Selatan untuk klarifikasi terkait hubungan tersangka dan korban.

"Awalnya pelaku mengelak ada korban berada di rumahnya. Usai ditanyain terus menerus oleh ayah korban, akhirnya pelaku mengakui bahwa NA berada di rumahnya," jelasnya.

Usai mengetahui itu, ayah korban menghubungi iparnya untuk menjeput korban di rumah tersangka.

"Setelah MF dan NA berada di rumah. Akhirnya mereka mengakui bahwa sudah berhubungan badan sebanyak 14 kali," bebernya.

Mendengar hal itu, sang ayah korban pun tak terima dan melaporkan ke Mapolresta Banjarmasin untuk guna proses hukum lebih lanjut.

"Dari alhasil pemeriksaan persetubuhan ini oleh dasar suka sama suka. Selanjutnya, pelaku dikenakan pasal 473 ayat II huruf B diancam 12 tahun penjara," tuturnya.