Kalsel

Diduga Korupsi, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Tabalong Ditahan

apahabar.com, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong didampingi jaksa Kejati Kalsel, Harwanto dan Adi Rifani menerima…

Oleh Syarif
Mantan Ketua Koni Tabalong, HA (baju putih) saat masuk ke area ruang tahanan di Rutan Tanjung. Foto – apahabar.com/Muhammad Al-Amin

apahabar.com, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong didampingi jaksa Kejati Kalsel, Harwanto dan Adi Rifani menerima pelimpahan tersangka berikut berkas perkara Tahap II dari Tipikor Polda Kalsel, Kamis (25/2).

Dua tersangka korupsi dana hibah KONI Tabalong dari APBD Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2017 berinisial HA merupakan Ketua KONI saat itu dan IR sebagai bendaharanya.

Keduanya diduga melakukan korupsi dalam kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalsel tahun 2017 di Tabalong. Sebab dana Rp10 miliar lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kepala Kejari Tabalong, Syamsidar Monoarfa melalui Kasi Pidana Khusus Jhonson Evendi Tambunan didampingi Kasi Intel Hendriansyah mengatakan, keduanya diduga melakukan kegiatan fiktif dan markup anggaran dana hibah KONI tahun 2017.

Berdasarkan perhitungan BPKP dari anggaran Rp10,1 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

“Anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Ini yang akan kami buktikan dipersidangan nanti, ” jelasnya.

Ujar Jhonson lagi, setelah dilakukan pemeriksaan berkas dari penyidik dinyatakan lengkap, sehingga kedua tersangka ditahan. Kedua ditahan selama 20 hari ke depan.

“Setelah dilakukan pengecekan kesehatan termasuk rapid antigen dan dinyatakan sehat, keduanya kami tahan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjung, ” ungkap Jhonson.

Dalam proses Tahap II hingga penahanan, kedua tersangka dana hibah KONI Tabalong didampingi pengacara masing-masing. Untuk pengacara tersangka, IW, Edwar Helmi dan kawan-kawan.