Kalsel

Di Banjarmasin, Perwali Sanksi Tanpa Masker Segera Berubah Jadi Perda

apahabar.com, BANJARMASIN – Perjalanan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan yang didukung dengan terbitnya Peraturan Wali Kota…

Ilustrasi: pikiran rakyat.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Perjalanan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan yang didukung dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin nomor 68 tahun 2020 memasuki babak baru.

Ke depan, Perwali yang memuat sanksi teguran, kerja sosial, hingga sanksi membayar denda bagi pelanggar protokol kesehatan itu bakal didukung dengan adanya Peraturan Daerah (Perda).

“Dengan adanya Perda, berarti dalam sanksi-nya nanti boleh ada sanksi penyerta,” ujar Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Banjarmasin, Fathurrahim.

Pasalnya, ketika penegakan disiplin protokol kesehatan digelar, masih ada temuan warga yang melanggar. Adanya wacana penggodokan Perda juga dari hasil rapat evaluasi beberapa waktu lalu.

“Kami mendesak agar adanya Perda. Pihak Provinsi Kalsel sedang mempersiapkannya,” ucap Fathurrahim.

Di sisi lain, Fathurrahim masih belum bisa memastikan Perda itu kapan dikeluarkan, mengingat segala sesuatunya masih perlu dikoordinasikan.

Perlu diketahui, penerapan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan sudah berlangsung hampir sebulan yakni sejak 1 September lalu.

Sebagai contoh, dalam tiga pekan penegakannya, sudah tercatat ada 1.100 pelanggaran. Dari jumlah itu, ada 105 orang yang dikenai sanksi denda dan sisanya berupa teguran tertulis atau sanksi sosial membersihkan fasilitas publik.