Pungli Di Rutan KPK

Dewas KPK Temukan Pungli di Rutan KPK Capai Rp4 Miliar

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mendapati temuan pungutan liar (pungli) di Rumah tahanan (rutan) KPK mencapai Rp4 miliar.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung KPK, Jakarta (foto:apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mendapati temuan pungutan liar (pungli) di Rumah tahanan (rutan) KPK mencapai Rp4 miliar.

"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6).

Baca Juga: Dewas KPK Klaim Firli Cs Tak Langgar Etik Pecat Endar Priantoro

Kemudian Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga menerangkan temuan tersebut diduga terjadi pada kurun waktu Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Itu sejumlah Rp4 miliar, jumlah sementara," kata Albertina.

Maka ia telah menelusuri temuan tersebut, terutama didapati unsur pidana dalam kasus pungli di Rutan KPK. Maka temuan pungli telah diinformasikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti.

"Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan (KPK)," jelasnya.

Baca Juga: Dewas KPK Periksa Firli Bahuri hingga Menteri ESDM secara Diam-diam

Albertina mengungkap, penerimaan pungli tersebut ditemukan dilakukan dengan sejumlah cara yakni lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.

“Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," pungkasnya.