Kalsel

Deputi KPK Bangga DJKN Kalselteng Terapkan Zona Integritas

apahabar.com, BANJARBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berbangga dengan dilaksanakannya zona integritas pada Direktorat Jenderal…

Deputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Agung Kusnandar bersama Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalselteng, Ferdinan Lengkong saat ditemui awak media seusai kegiatan pengesahan zona integritas. Foto- apahabar.com/Nurul Mufidah

apahabar.com, BANJARBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berbangga dengan dilaksanakannya zona integritas pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng).

Deputi KPK Bidang Pencegahan Agung Kusnandar mengatakan, dirinya bangga terhadap DJKN Kalselteng yang mau menerapkan zona integritas.

“Saya salut dan bangga, salah satu unit kerja di Kementerian keuangan DJKN Kalselteng berinisiatif menjadi zona integritas,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di Kantor DJKN Kalselteng, Banjarbaru, Rabu (27/11).

Walaupun telah disahkan pencanangan zona integritas pada beberapa kementerian lembaga tetapi akan tetap ditindak dengan penindakan jika ditemukannya korupsi. “Karena kami ada pencegahan dan penindakan” lanjutnya

Menurutnya, pelaksanaan zona integritas merupakan salah satu tujuan dari KPK agar semua bebas dari korupsi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalselteng, Ferdinan Lengkong menambahkan, meski penandatangan surat integritas telah disahkan, pihaknya tak serta merta santai.

“Kami akan mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari dalam memberikan pelayanan,” jelasnya Ferdinan.

Oleh karena itu, pihaknya akan melayani masyarakat secara transparan. “Kami melaksanakan secara transparan, akuntabel, dan semua pihak bisa mengikuti. Misal, melihat proses dari apa yang dimohonkan dan selama ini memang sudah berjalan,” katanya.

“Sesuai arahan pimpinan, tujuan utama kita yakni bagaimana masyarakat merasa dilayani dan terlayani untuk pencanangan pembangunan zona integritas ini,” tutupnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Sekjen-Bendum KONI dan Deputi IV Kemenpora Tersangka

Baca Juga: Novel Baswedan: Anies Tak Miliki Perkara di KPK

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Syarif