Kalsel

Denny Singgung Keberadaan ‘Tim Dozer’ di PSU Pilgub Kalsel, BirinMu Buka Suara

apahabar.com, BANJARMASIN – Denny Indrayana kembali blak-blakan jelang pemungutan suara ulang (PSU) di Pemilihan Gubernur Kalimantan…

Tim Dozer dilaporkan sedang bergerak di wilayah pemungutan suara ulang yang bakal menjadi penentu hasil Pilgub Kalsel 2020. Foto ilustrasi: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – Denny Indrayana kembali blak-blakan jelang pemungutan suara ulang (PSU) di Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) 2020.

Teranyar, Denny menyinggung keberadaan Tim Dozer di kubu petahana Sahbirin Noor-Muhidin (Muhidin). Eks wakil menteri hukum dan HAM itu bilangada tim khusus dari kubu lawan yang sedang bergerak di wilayah PSU Pilgub Kalsel 2020.

Sebelumnya, MK memerintahkan PSU lantaran mengendus beragam pelanggaran dan kecurangan dalam pemilu lalu. KPU kemudian menyanggupi untuk PSU digelar 9 Juni mendatang.

POPULER SEPEKAN: MTQ di Tanah Bumbu Ditunda hingga Ricuh di Subuh Keliling Denny Indrayana!

Nah kuatir pelanggaran atau kecurangan kembali berulang, Denny mencoba proaktif berkampanye di media sosial. Salah satunya dengan mengunggah video berisi imbauan menolak politik uang.

Dalam video terbarunya, Denny menyinggung keberadaan Tim Dozer. Untuk diketahui nama Tim itu identik sebagai poros relawan salah satu calon presiden di Pilpres 2019 lalu.

Tim yang dikenal militan ini bergerak secara sistematis atau door to door. Bahkan, Denny bilang Tim Dozer memegang andil besar atas pemenangan salah satu calon di Pemilihan Bupati Tanah Bumbu lalu.

“Tim ini bergerak dan berusaha memetakan pemilih termasuk memberikan uang dalam tiga tahap gubernur,” ujar Denny dalam video yang diunggah belum lama tadi.

Denny mengingatkan agar tim tersebut berhenti bergerak. Sebab, ada ancaman denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Termasuk penjara 3-6 tahun bagi penerima atau pemberi siapa saja yang melakukan kecurangan sesuai UU Nomor 10/2016 tentang Pemilu. Pidana yang sama juga bisa diterapkan ke pemilih yang terlibat dalam politik uang, atau yang menerima uang.

“Kita sudah tahu siapa-siapa yang bergerak dari Tim Dozer. [Video] Ini adalah langkah ulun melakukan pencegahan. Jangan dilakukan, jangan diteruskan. Mari kita sama-sama jaga dan kawal pemilu ini berjalan jujur dan adil. Yang penting, tanpa fitnah dan hoaks,” ujar Denny.

Yang tampak bikin Denny kuatir, tim tersebut dikabarkan tengah berupaya mengumpulkan para kepala desa dan ketua-ketua RT yang akan mau digaji Rp2,5-5 juta/bulan. Bagi mereka yang mau rumahnya dipasangi stiker, tim ini sebut Denny akan memberikan uang secara bertahap.

“Misalnya, Rp100 ribu diberikan pada saat rumah yang ditempeli stiker. Kemudian tahap kedua Rp150 ribu, tahap ketiga Rp250 ribu. Rp500 ribu untuk membeli suara pemilih,” kata Denny.

“Bahkan jika diperlukan dana yang disiapkan hingga 1 juta rupiah,” sambungnya dalam video berdurasi 6 menit 15 detik itu.

Lantas, bagaimana respons kubu BirinMu? Dihubungi media ini, Puar Junaidi mengaku sudah melihat langsung video yang diunggah Denny.

Menurutnya, Denny terbawa suasana akan kalah dalam gelaran PSU kali ini. Ia mengaku tak tahu dan mengenal adanya Tim Dozer, seperti yang disebut Denny.

“Kita tidak pernah tahu dan tidak pernah mengenal,” ujar Koordinator Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kalsel.

Menurut Puar, jika memang ada dugaan pelanggaran silakan Denny melapor ke Bawaslu dan KPU.

“Yang jelas peraturan KPU ada. Kalau Denny menemukan itu [pelanggaran] laporkan saja. Jangan membuat isu. Ini kan manusia munafik, jangan memprovokasi masyarakat dengan perasaan sendiri,” ujar Puar.

“Denny kan terbawa perasaan, lebih baik Denny selesaikan kasus korupsinya jangan berperilaku dia yang melakukan korupsi dibawa-bawa mencurigai orang lain,” sambung Puar.

Sekali lagi, politikus senior Golkar itu mengingatkan agar Denny tak lagi membuat opini liar.

“Kalau ada bukti laporkan, aturannya sudah ada jelas,” tantang Puar.

“Buang buang waktu melayani Denny. Lebih baik kita bekerja, lebih baik kita support masyarakat untuk berpartisipasi menggunakan hak konstitusionalnya,” ujar Puar mengakhiri.

Senada, Andi Syafrani, Tim Hukum BirinMu di Mahkamah Konstitusi (MK), menantang Denny untuk bisa membuktikan ucapannya.

“Hal-hal yang belum ada buktinya jika disampaikan ke publik dapat menjadi fitnah. Sebagai ahli hukum, Mas Denny pasti sangat mengerti ini,” singkat Andi dihubungi terpisah.

Kantongi Dugaan Pelanggaran Bakul, H2D Urung Lapor Bawaslu

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU Kalsel menggelar pemungutan suara ulang terhitung 60 hari sejak putusan dibacakan Jumat 19 Maret. MK memerintahkan PSU di 7 kecamatan, 3 kabupaten dan kota di Kalsel, yakni Banjarmasin, Banjar, dan Tapin, karena menemukan kejanggalan dalam pemungutan suara sebelumnya.

Walhasil, meminjam data masing-masing KPU di tiga daerah itu, baik Denny Indrayana-Difriadi Darjat dan Sahbirin-Muhidin bakal memperebutkan 266.757 suara pemilih.

Bawaslu Pasif

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan langsung menanggapi viralnya video unggahan Denny Indrayana soal potensi kecurangan di PSU Pilgub Kalsel 2020.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

"Kami belum mendapatkan laporan itu," ujar Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie via sambungan telepon, Minggu (4/4).

Namun jika nantinya ada laporan atau temuan terkait hal itu, pihaknya siap melakukan kajian.

"Jika memang itu tindak pelanggaran pemilu, maka akan kami lakukan tindakan selanjutnya," singkat dia.

Koordinator Hukum H2D, Jurkani menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah bukti pelanggaran jelang PSU.

"Kami menemukan bakul bertulisan nama paslon yang dibagikan di wilayah PSU di Kabupaten Banjar," ucap Jurkani pada apahabar.com.

Jurkani bilang dengan temuan sejumlah barang bukti itu, pihaknya sudah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar.

"Sudah kami laporkan, namun Bawaslu pasif. Kita juga menemukan 10 bakul bertuliskan 'Paman Birin' di Banjarmasin Selatan. Tapi sudah tidak ada isinya," imbuh dia.

Jurkani meminta Bawaslu segeraturun tangan langsung.

Di wilayah Kota Banjarmasin, ujarnya, dalam PSU Pilwali, salah satu paslon diberi rekomendasi teguran oleh Bawaslu kota, karena melanggar aturan kampanye.

"Yang dilakukan paslon itu membagi nasi kotak yang di dalamnya ada gambar pasangan calon. Itu dianggap pelanggaran," bebernya lagi.

Nah bagaimana dengan paslon yang menulis namanya dibakul, lanjut Denny, kemudian dibagikan di wilayah-wilayah PSU. Apa bedanya?