Denny Indrayana Sebut PN Jakpus Tak Berkompeten Putuskan Tunda Pemilu

Denny Indrayana menilai pengadilan negeri tak punya kompetensi untuk menunda pemilu.

Denny Indrayana menilai PN Jakpus tak berkompeten memutuskan penundaan Pemilu. Foto-Istimewa

apahabar, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Denny Indrayana menilai pengadilan negeri tak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Hal ini terkait Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutus menunda Pemilu.

Denny menjelaskan, pengadilan negeri tak mempunyai yurudiksi dan kompetensi untuk memutuskan menunda pemilu. Ia menilai, putusan majelis hakim PN Jakpus tersebut tidak memiliki dasar.

"Tidak bisa pengadilan negeri tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusan-putusan yang di luar yuridiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar. Karenanya tidak bisa dilaksanakan," tutur Denny seperti dikutip Okezone. 

Ia menjelaskan, penundaan pemilu bisa dilakukan jika situasi tak memungkinkan, seperti terjadinya perang atau bencana alam.

"Itu pun harus dengan dasar yang kuat buktinya. Tak bisa dengan putusan-putusan yang tidak punya yurisdiksi atau kompetensi semacam ini," tutur Denny.

Atas dasar itu, Denny menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut harus ditolak.

"Putusan ini harus ditolak dan harusnya dari awal tidak dikeluarkan," tuturnya.

Sekadar informasi, PN Jakpus mengabulkan seluruh permohonan gugatan Partai PRIMA. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim T. Oyong dan Hakim Anggota H. Bakri serta Dominggus Silaban.

Putusan PN Jakpus tersebut menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.

Dalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dar' awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah):