Pemilu 2024

Denny Indrayana: MK Tak Berwenang Adili Sistem Pemilu 2024!

Eks Wamenkumham Denny Indrayana menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak berwenang mengadili sistem Pemilu 2024 lantaran tergolong open legal policy. 

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana melaporkan KPU ke Bawaslu dan membawa 6.000 bukti berupa dokumen dan video untuk membuktikan seharusnya mereka telah memenuhi syarat lolos sebagai peserta Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

apahabar.com, JAKARTA - Eks Wamenkumham Denny Indrayana menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak berwenang mengadili sistem Pemilu 2024 lantaran tergolong open legal policy. 

MK semestinya mengembalikan diskursus riuh rendah sistem Pemilu kepada pembentuk undang-undang yakni pemerintah dan DPR.

"Saya sendiri berpendapat, putusan MK seharusnya menolak menentukan sistem pemilu legislatif mana yang konstitusional, dan mestinya diterapkan," kata Denny dalam keterangannya, Selasa (13/6).

Baca Juga: Denny Indrayana 'Bocorkan' Prediksi Putusan MK soal Sistem Pemilu

"Soal sistem pileg adalah open legal policy, dan karenanya merupakan kewenangan pembentuk UU (Presiden, DPR, dan DPD) untuk menentukannya melalui proses legislasi di parlemen, bukan kewenangan peradilan konstitusi melalui proses ajudikasi," sambung dia.

Denny menyebut jika MK menjatuhkan putusan sistem pemilu berubah menjadi proporsional tertutup, maka akan berpeluang terjadi kekacauan hingga akhirnya terjadi penundaan Pemilu.

"Sudah terlihat, 8 (delapan) fraksi di DPR menolak sistem pileg proporsional tertutup. Ingat, putusan MK memerlukan pengubahan aturan pelaksanaan misalnya di KPU," imbuh dia.

Baca Juga: Seteru Sistem Pemilu 2024 Membodohi Masyarakat!

"Padahal, dalam menyusun peraturannya, UU Pemilu mewajibkan KPU berkonsultasi dengan DPR, yang sifatnya mengikat," lanjutnya.

Maka jika pembahasan sistem pemilu dikembalikan ke DPR dan pemerintah, terdapat mayoritas fraksi yang menolak sistem tertutup.

"Maka akan timbul kebuntuan yang saling mengunci antara putusan MK dan penolakan DPR, atau terjadilah political and constitutional gridlock. Karena itulah saya mendorong MK tidak mengubah sistem pemilu menjadi tertutup," ungkapnya.

"Agar MK tidak tergoda mengambil kewenangan lembaga legislatif, dan mendorong kita ke jalan buntu konstitusi, yang berpotensi menyebabkan pemilu jadi tertunda," pungkasnya.