Pemilu 2024

Demokrat Tolak Keras Soal Penundaan Pemilu 2024!

Demokrat menolak dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu 2024

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman. (Foto: JPNN)

apahabar.com, JAKARTA - Partai Demokrat menyatakan sikap menolak dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu 2024.

"Partai Demokrat jelas menolak proposal penundaan pemilu sebab proposal perubahan pemilu jelas bertentangan dengan konstitusi," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K Harman kepada wartawan, Minggu (12/3).

Penolakan tersebut berdasarkan pada mandat konstitusi yang menyebut pemilu diadakan sekali dalam lima tahun. Termasuk di antaranya mandat pelaksana pemilu yang diadakan oleh KPU yang independen.

Baca Juga: Khofifah Santer Masuk Bursa Cawapres, Demokrat Berikan Kebebasan untuk Anies

Kendati begitu, Benny menerangkan sampai saat ini tidak ada alasan apapun yang menjadikan dasar penundaan pemilu dilakukan. Dengan begitu, menurutnya tidak ada alasan lain dengan tetap menyelenggarakan pemilu sesuai waktu yang semula ditetapkan.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan 8 Desember 2022 lalu, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda pemilu.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Baca Juga: Demokrat Tak Peduli Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara!

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.