Pemilu 2024

Demo Kades Diduga Ditunggangi Kepentingan Pemilu 2024

Gerakan ratusan kepala desa yang menuntut perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun diduga ditunggangi partai politik demi memenangkan Pemilu 2024.

Kepala Desa Seluruh Indonesia Menggelar Unjuk Rasa di Gedung DPR RI (Foto: apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menduga partai politik menunggangi demonstrasi kepala desa yang menuntut perpanjangan masa jabatan 9 tahun. Sebab, parpol dengan kades dinilai memiliki persamaan kepentingan menuju Pemilu 2024. 

"Gerakan itu tidak alamiah sama sekali. Bohong kalau alamiah. Intinya ada operatornya. Itu jelas untuk kemenangan salah satu partai atau untuk pilpres. Persamaan kepentingannya juga ada," kata Pangi di Jakarta, Rabu (25/1).

"Kepentingan kepala desa membutuhkan 9 tahun. Setelah dapat 9 tahun nanti ada pekerjaan lain harus ada deal-deal politik," sambung dia.

Baca Juga: Begini Sikap Menteri Tito soal Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Ia menambahkan ratusan kepala desa yang terjun demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta juga seolah mengisyaratkan bahwa kades ingin memperpanjang kontrak politik dengan partai. Terlebih, parpol membutuhkan dukungan elektoral dari kades untuk menggerakkan massa ke tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu 2024.

"Ini kalau enggak dibatasi masa jabatannya makin enggak jelas lagi arah kepala desa ini. Jadi politisi semua itu nanti. Kepala desa sekarang enggak murni pengabdian, sudah banyak agenda politik," jelasnya.

Sementara, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menepis tudingan adanya alasan politik di balik gerakan kepala desa yang menuntut perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun. Terlebih, jika gerakan kepala desa dikaitkan dengan kepentingan partai meraup dukungan elektoral pada Pemilu 2024.

Ia menilai gerakan ini hanya didasarkan pada aspirasi yang berasal dari kepala desa tanpa dibumbui dengan embel-embel politik.

"Ini yang harus kita hindari,itu yang juga saya khawatirkan. Jangan sampai isu perubahan masa jabatan terkait dengan soal kepentingan menjelang Pemilu 2024," ungkap Doli.

Baca Juga: Kepala Desa Se-Indonesia Geruduk DPR Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyebut desakan kepala desa yang ingin perpanjangan masa jabatan berpeluang menjadi salah satu pembahasan melalui Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Apalagi UU Desa direncanakan akan direvisi dan telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Akan tetapi, ia mengeklaim inisiasi revisi UU Desa tidak dilatarbelakangi desakan gerakan kepala desa, melainkan telah direncanakan sejak tahun 2019.

"Kami ngusulinnya sudah lama loh, usulan revisi undang-undang itu. Nah, kenapa didesak sudah memasuki tahapan pemilu dan dikaitkan dengan isu perpanjangan? Itu menurut saya harus diluruskan,"imbuh dia.

"Jadi sebetulnya kami menunggu pemerintah kapan kami akan merasa penting perlu membahas revisi UU ini, kalau kami sudah siap," pungkasnya.