Skandal Korupsi BTS

Demi Penyidikan, Kejagung Cekal 25 Orang di Kasus BAKTI Kominfo

Kejagung mencekal 2 orang dalam kasus BAKTI Kominfo guna memudahkan proses penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: apahabar.com/Regent)

apahabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap dua orang dalam kasus BAKTI Kominfo. Penetapan keduanya menambah daftar orang yang dicekal, menjadi 25 orang.

"Menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah terhadap 2 orang, yaitu JS (pihak swasta), dan DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa), berlaku selama 6 bulan. Jumlah orang yang dicegah ke luar negeri untuk kepentingan proses penyidikan dalam perkara ini menjadi 25 orang," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (31/3).

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Menkominfo Johnny untuk Kasus BAKTI Kominfo Hari Ini

Ketut menyatakan keduanya dicegah selama enam bulan guna mendukung proses penyidikan dalam kasus ini.

"Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut," ungkapnya.

Selain itu, dalam kasus ini Kejagung telah menerima uang puluhan miliar sebagai pengembalian dana dari PT. Sansaine Exindo.

"Jampidsus kembali menerima pengembalian uang dari PT. Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar 36,8 miliar rupiah," pungkasnya.

Baca Juga: Masa Penahanan 5 Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo Diperpanjang!

Ada 23 orang yang dicekal ke luar negeri, diantaranya pihak swasta hingga pegawai BAKTI Kominfo. Salah satu pihak yang masuk daftar cekal adalah Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL, yang  telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Moratelindo Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.