Pemerasan KPK

Demi Nama Baik KPK, Firli Tak Boleh Mangkir Pemeriksaan Polisi!

Firli Bahuri harus menjaga nama baik KPK. Ia tak boleh mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dipanggil oleh Penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto dok. apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Firli Bahuri harus menjaga nama baik KPK. Ia tak boleh mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tuntutan itu datang dari eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. "Kami menuntut agar Firli Bahuri tidak mangkir dalam pemeriksaan besok," ujar, Senin (6/11).

Sikap Firli penting. Publik akan melihat kepatuhannya sebagai Ketua KPK terhadap hukum.

Baca Juga: Firli Dilaporkan ke Dewas KPK Gegara Sewa Rumah Rp650 Juta per Tahun

Apalagi, Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat kepada Firli. Bahwa dia bakal diperiksa, Selasa (7/11) besok.

Kata Yudi, KPK juga mesti menjadikan kasus ini prioritas. Firli mesti bebas tugas ketika jadwalnya harus diperiksa.

"Agar fokus diperiksa. Sehingga penyidik bisa mem-BAP-nya (membuat berita acara pemeriksaan)," tekannya.

Sekali lagi, ia tegas. Mangkir bukan hal bijak dan bisa dianggap sikap tak kooperatif. Tindakan itu berdampak buruk bagi persepsi masyarakat terhadap KPK.

Apalagi, bagi Yudi penyidik Polda Metro Jaya sudah bekerja profesional. Termasuk rencana melakukan pemeriksaan tambahan kepada Firli Bahuri.

Baca Juga: Bos Hotel Alexis Akui Sewa Rumah Buat Firli di Kertanegara: Sahabat Saya

Dengan begitu, penyidik sangat membutuhkan keterangan Firli. Terkait barang bukti yang disita dari penggeledahan beberapa waktu lalu.

"Sehingga sebelum ekspose atau gelar perkara penetapan tersangka, tentu penyidik menganggap perlu memanggil Firli kembali sebagai saksi," kata dia.

Yudi memastikan akan terus memantau proses penyidikan kasus dugaan pemerasaan ini. Hingga semua faktanya terungkap.