Sidang Teddy Minahasa

Dari Staf BCA, Money Changer hingga ART Jadi Saksi, Hotman Bilang Banyak Tak Sesuai BAP

Dalam sidang kali ini lima orang saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU, dikatakan Kuasa Hukum Teddy Minahasa

“Semua saksi ( yang hadir hari ini) menguntungkan Teddy Minahasa,” ujat Hotman usai proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 16 Februari 2023, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat dengan agenda pemeriksaan 5 saksi kunci dari JPU digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang kali ini lima orang saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU, dikatakan Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, justru menguntungkan Teddy Minahasa.

“Semua saksi (yang hadir hari ini) menguntungkan Teddy Minahasa,” ujar Hotman usai proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/2).

Hotman mengatakan banyak keterangan saksi kunci yang dihadirkan pihak JPU, justru memberikan keterangan yang tidak cocok dalam keterangannya di Berita Acara Perkara.

“Banyak isi BAP yang ternyata tidak benar, ada saksi yang mengatakan saksi kunci daripada jaksa adalah bahwa di dalam dakwaan katanya ada orang bernama Fatullah yang teman dekatnya doddy, menurut jaksa dalam dakwaan adalah orang yang menyerahkan uang, orang yang menemani Dody untuk menyerahkan uang.” ujarnya.

Hotman menambahkan saksi Fatullah yang dikatakan BAP yang ada pada JPU, bahwa Dody hanya dalam keadaan tangan kosong saat datang ke rumah Teddy.

“Ternyata di BAP dari Fatullah tersebut, empat kali dia mengatakan bahwa Dody tidak membawa apapun kerumahnya Teddy Minahasa.” ujarnya.

Hotman menyayangkan perbedaan keterangan saksi tersebut, yang dalam saksi tersebut tidak dalam tertekan dalam memberikan keterangan.

“Tapi hari ini dia (saksi) sedikit mutar mutar entah itu pesanan siapa, tiba tiba dia bilang dia dalam keadaan tertekan pada waktu di BAP polisi,  padahal, Dody itu kan teman akrabnya dia.” ujarnya.

“Jadi didalam BAP, ada sampai empat kali, dia tidak melihat Dody membawa uang ke rumahnya Teddy Minahasa,” Tambah Hotman.

Hotman mengatakan saksi tersebut seperti tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan Dody Prawiranegara yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus peredaran narkoba tersebut.

“Jadi enggak mungkin dong dia kasih keterangan yang merugikan Dodi, dan ternyata dalam BAP mengatakan Dody tidak menyerahkan uang apapun kepada Teddy  Minahasa.” ujarnya.

Hotman mengatakan dirinya dan juga tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk memproses saksi yang dihadirikan pihak JPU tersebut.

“Makanya tadi kita meminta kepada hakim agar di proses saksi tersebut karena dia dibawa sumpah keterangannya sedikit berbeda dengan apa yang di BAP.”

Dari lima orang saksi yang dihadirkan JPU, keterangannya sama sekali tidak ada yang memberatkan Teddy Minahasa.

Dalam kasus ini pihak Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, yang salah satunya juga merupakan Teddy Minahasa.

10 orang lainnya yang menjadi tersangka atas kasus ini yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Untuk kasus peredaran narkoba, Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui dalam sidang hari ini lima orang saksi yang dihadirkan adalah:

1. Natanael Ginting (Kacab Dollarasia Cibubur)

2. Timotius Cleren (Staf Hukum BCA KCA Cibubur)

3. Fatullah (karyawan swasta)

4. Maulana alias Mul (asisten rumah tangga)

5. Imron (Karyawan swasta)