Tak Berkategori

Dari ‘Nyanyian’ Reza Kasuma, Petani di HSU Terjerat Jual Beli Sabu

apahabar.com, BANJARMASIN – Reza Kasuma alias Acum (31) tak mau menyandang sendiri dalam kasus narkoba. Ia…

Oleh Syarif
Masruni alias Imas (42) beserta barang bukti narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres HSU. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Reza Kasuma alias Acum (31) tak mau menyandang sendiri dalam kasus narkoba. Ia pun menyebut nama Masruni alias Imas (42).

Dari 'nyanyian' Reza, Imas, seorang petani yang bertempat tinggal di Jalan Gaya Baru RT 002, Kelurahan Banyu Hirang, Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara itu diringkus Satresnarkoba Polres HSU.

Kasatnarkoba Polres HSU Iptu Siswadi menjelaskan, Masruni alias Imas (42) ditangkap Sabtu (26/9) sekitar pukul 20.30 wita di Desa Teluk Sari, Kabupaten HSU.

"Tersangka merupakan hasil pengembangan pelaku Reza Kasuma alias Acum (31) yang kami amankan sebelumnya," kata Iptu Siswadi kepada apahabar.com.

Setelah mendapat informasi bahwa sabu yang digunakan Reza Kasuma alias Acum (31) diperoleh dari Masruni alias Imas (42), lanjut Siswadi, tim opsnal segera menghimpun informasi untuk mencari tahu alamatnya. Setelah berhasil, saat itu juga petugas melakukan penangkapan.

Dari tangan Masruni alias Imas petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.29 Gram, sebuah sedotan plastik dan satu unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam lengkap dengan sim card.

"Barang bukti lain sabu dengan berat 0,29 gram berikut sendok sabu dari sedotan plastik dan HP," papar Kasat Narkoba.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti yang disita, dibawa ke Mapolres HSU untuk proses hukum selanjutnya.

"Pelaku diancam Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” tutup Siswadi.