Pendapatan Hasil Pajak

Dari 126 Pemungut PPN PMSE, Ditjen Pajak Kumpulkan Rp11,7 Triliiun

Ditjen Pajak Kemenkeu mengumpulkan Rp11,7 triliun dari 126 pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per 31 Maret 2023

Warga mengakses aplikasi belanja daring di Jakarta, Sabtu (10/9/2022). Kementerian Keuangan hingga akhir Agustus 2022 mengumpulkan Rp8,2 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE) dari 106 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara. Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan Rp11,7 triliun dari 126 pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per 31 Maret 2023.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp1,53 triliun setoran tahun 2023.

Secara keseluruhan, seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu (5/4), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menegaskan pemerintah telah menunjuk 144 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Untuk Maret 2023, pemerintah melakukan tiga penunjukan dan satu pencabutan.

“Tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. Sementara yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia,” kata Dwi.

Baca Juga: Per 31 Maret 2023, Ditjen Pajak Terima 12,02 Juta SPT Tahun 2022

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa faktur komersial, tagihan, tanda terima pesanan, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, Dwi memaparkan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, Ditjen Pajak masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah perdagangan di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.