Tak Berkategori

Dapat Ancaman dari Karyawan Pinjol? Begini Saran Kabid Humas Polda Kaltim

apahabar.com, BALIKPAPAN – Pinjaman online (pinjol) memang kerap menjadi pilihan masyarakat dikala terjepit ekonomi. Namun rupanya…

Ilustrasi pinjaman online. Foto: Tribunnews

apahabar.com, BALIKPAPAN – Pinjaman online (pinjol) memang kerap menjadi pilihan masyarakat dikala terjepit ekonomi. Namun rupanya berujung pada polemik yang cukup meresahkan bagi penggunanya.

Bagaimana tidak, banyak nasabah pinjol yang mendapat intimidasi dari oknum karyawan pinjol pascatransaksi. Bentuk intimidasi berupa telepon maupun pesan WhatsApp.

Bahkan membuat sejumlah penggunanya malu lantaran pihak pinjol menyebarluaskan perihal hutangnya kepada orang terdekat.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo. Foto: Istimewa

Menanggapi hal tersebut, Polda Kaltim mengimbau kepada masyarakat yang mendapat intimidasi atau pengancaman dari karyawan pinjol dapat melaporkannya ke polisi. Sebab hal tersebut masuk unsur pidana.

“Jika sudah ada dapat ancaman baik melalui WA sudah bisa dilaporkan sebagai pengancaman. Kami berharap sih mengimbau yang sudah terjebak di dalam pinjman online ini laporkan saja. Dari ancaman bisa ditindak lanjuti walaupun hanya sekedar WA itu suduh masuk unsur pidana, itukan bisa dilacak,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo dihadapan awak media pada Kamis (14/10).

Kombes Yusuf melanjutkan bahwa kasus hukum yang timbul akibat pinjol, biasanya adanya intimidasi bahkan berujung penganiayaan hingga perusakan. Ia menegaskan masyarakat untuk melapor ketika menjadi korban pinjol.

“Kalau dia bersifat anarkis artinya dia sudah melanggar Pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan, dan itu sudah jelas ada di dalam KUHP,” tuturnya.

Memang sejauh ini pihaknya belum ada menerima korban pinjol yang mendapat pengancaman ataupun intimidasi. Namun untuk mencegah hal tersebut, Polda Kaltim tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk medeteksi transaksi pinjol.

“Ditreskrimsus Polda Kaltim tengah koordinasi dengan OJK mengenai hal ini. Namun kami mengimbau janganlah terlibat dengan pinjaman online, karena ini sangat menyesatkan dan sangat merugkan kita,” katanya.

Dia meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan mencari alternatif lain untuk mendapatkan uang sebagai modal usaha atau kebutuhan sehari-hari.

“Bersabar kita semua memang lagi susah gak ada yang ada di atas angin, saat ini ya kita mohon bersabar untuk tidak tergiur dengan pinjaman online,” pungkasnya.